Sebagai langkah menangkal kabar tidak benar atau hoax, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengembangkan dan mengimplemantasikan aplikasi Trust Positif dan Aduan Konten. Aplikasi yang mudah digunakan oleh masyarakat, khususnya Bojonegoro, sudah dikembangkan sekitar 2 tahun lalu.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo Nanang Dwi Cahyono, S.Kom, aplikasi Trust Positif tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait hoax. Aplikasi itu dapat diakses melalui url: https://trustpositif.kominfo.go.id. Aplikasi ini berisi ketersediaan pencarian data, aduan konten (isi), dan beberapa fasilitas lain, sehingga masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengaduan melalui aplikasi itu.

Aplikasi berikutnya adalah ‘Aduan Konten’ yang dapat diakses melalui url: https://aduankonten.id. "Setiap masyarakat boleh melakukan aduan dengan memberikan informasi data diri pelapor melalui alamat email, alamat pelapor, keterangan organisasi atau pribadi agar petugas penerima aduan juga memiliki data lengkap," ujarnya.

Situs tersebut merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.

Terkait hal ini, Dinas Kominfo Bojonegoro tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu pada pasal 27, 28, dan 29.

Sedangkan pasal yang paling bersentuhan dengan masalah Hoax adalah pasal 28 ayat (1). “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini undang-undang terkait pemanfaatan media sosial masih dibicarakan oleh pakar atau ahli di tingkat pusat dan masih dalam tahapan rancangan. Sehingga yang menjadi pedoman pemerintah adalah UU ITE. Setiap kegiatan yang bertentangan dengan pasal 27, 28, dan 29 dalam UU ITE tersebut akan dikenai sanksi yang telah direvisi, dari awalnya kurungan 6 tahun menjadi 4 tahun, denda yang awalnya Rp. 1 miliar menjadi Rp. 750 juta, seperti tercantum dalam pasal 45 ayat (3).

“Mari berpartisipasi aktif dan menjadikan internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat dengan berkurangnya konten-konten negatif. Manfaatkan semaksimal mungkin Aplikasi Trust Positif & Aduan Konten,” pungkasnya.(Nuty/NN)


By Admin
Dibuat tanggal 01-09-2021
10395 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %