Pemerintah Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro menerima visitasi lapangan dalam rangka Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa, Jumat (03/09/2021). Visitasi dilakukan tim penilai dari tiga lembaga yakni dari Kementerian Desa PDTT, Komisi Informasi Pusat (KIP), Dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Acara visitasi yang berlangsung di Balai Desa Kedungsumber ini juga dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama beberapa jajaran, serta unsur Kecamatan. Acara tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Visitasi ini sebagai tindak lanjut untuk pendalaman lapangan atas prestasi Desa Kedungsumber yang terpilih mewakili Provinsi Jatim di tingkat nasional. Kedungsumber berhasil masuk 10 besar Nasional berdasarkan hasil seleksi tahapan desk review dalam Apresiasi KIP Desa yang ditetapkan pada 16 Agustus 2021. Prestasi ini merupakan capaian luar biasa bagi Kedungsumber.
Peelaksanaan visitasi untuk mendorong terpenuhinya kebutuhan informasi bagi masyarakat Desa yang mudah diakses. Mendorong tersedianya Informasi Publik Desa yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Serta mendorong terjadinya proses transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan Informasi Publik Desa dan mendorong pengelolaan Desa untuk mewujudukan good governance.
Kepala Dinas PMD Machmuddin mengatakan, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bojonegoro sudah berjalan sejak tahun 2016. Hingga saat ini keterbukaan terus dikembangkan hingga ke tingkat desa. Ada beberapa wilayah di Bojonegoro yang masih blank spot khususnya di wilayah Bojonegoro selatan termasuk Desa Kedungsumber. Namun apa yang menjadi ketentuan dari Pemerintah Pusat harus tetap berjalan dan terus update, baik di tingkat Desa dan di tingkat Kecamatan dalam inputing data.
“Keterbukaan informasi yang telah berjalan di Desa Kedungsumber ini semoga bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Nur Sujito, menuturkan pihaknya terus memberikan support terkait KIP Desa sesuai amanat Undang-undang Nomor 08 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bojonegoro salah satu Kabupaten yang telah melaksanakan ketentuan SPBE sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Bahkan Pemkab Bojonegoro juga telah memiliki Perbup Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Satu Data, dan ini dijadikan model oleh Kabupaten lain.
Dalam Kesempatan istimewa tersebut, hadir Komisioner Komisi Informasi Pusat Ibu Wafa Patria Uma yang juga sebagai tim penilai turut memberikan apresiasi kepada Desa Kedungsumber. Menurut dia, Desa Kedungsumber mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Menurutnya Desa yang transparan akan memberikan kepercayaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap Pemerintahan Desa dalam mengambil kebijakan. “Semoga Desa Kedungsumber nanti menjadi yang terbaik dan bisa mempromosikan kepada Desa-Desa yang lain,” tuturnya.
Dari hasil pendampingan dan evaluasi yang dilaksanakan Dinas PMD bersama Dinas Kominfo beberapa hari yang lalu dinilai bahwa Pemdes Kedungsumber telah cukup mempersiapkan kelengkapan dokumen berdasarkan indikator penilaian, materi paparan, hingga merencanakan simulasi internal terkait pelaksanaan visitasi.
Secara terpisah, Kades Kedungsumber Ir. Kardi mengungkapkan, keterbukaan informasi di Desa Kedungsumber bukanlah hal baru. Pihaknya berkomitmen melakukan transparansi sistem pemerintahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Perangkat desa ditekankan agar dalam menjalankan pemerintahan desa, selalu mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.
“Informasi apa pun yang ingin diketahui masyarakat umum dan warga desa, warga bisa bertanya langsung, baik tentang program desa, anggaran, maupun layanan. Bahkan APBDes bisa diakses dengan mudah baik media offline maupun online. Semua telah termuat di website desa maupun aplikasi Sistem Informasi Desa (SID),” terangnya.(Nuty/NN)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |