Paparan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Dialog Publik pada tanggal 16 Oktober 2015 di pendopo Malowopati Bojonegoro menjelaskan difinisi ruang (UU 26 TH 2007) Lingkup ruang meliputi darat, laut, dan udara.
Ruang : adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Penataan ruang Suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan (Sesuai Prinsip Penataan Ruang) operasionalisasi melaksanakan penataan dan pemanfaatan taman sesuai RTRW berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan Berkelanjutan Sosial Diterima secara sosial (socially acceptable), Ekonomi Menguntungkan secara ekonomi (economically viable),Lingkungan Ramah lingkungan (environmentally sound), “Pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya (WCED – Our Common Future) .
Kegunaan RTRW Dalam Proses Pembangunan
- Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk memberikan persetujuan penggunaan lahan pembangunan, Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk :
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
- KAWASAN APA SAJA YANG DIATUR DALAM RTRW KABUPATEN BOJONEGORO
Kawasan Hutan Produksi
Kawasan hutan rakyat;
Kawasan peruntukan pertanian;
Kawasan peruntukan perikanan;
Kawasan peruntukan pertambangan;
Kawasan peruntukan industri;
Kawasan peruntukan pariwisata;
Kawasan peruntukan permukiman; dan
Kawasan peruntukan budidaya lainnya
Kawasan hutan lindung,
kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya (resapan air),
kawasan perlindung setempat,
pelestarian alam, kawasan cagar alam dan cagar budaya, (kawasan taman wisata dan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan); dan
kawasan rawan bencana alam.
(Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |