Dinas Komunikasi dan Informatika bersama dengan BAPPEDA, BaKesbang Pol, Dinkes, BPKAD, BPPPA & KB, Dinas PMD, Dinas Sosial dan Inspektorat, Bagian Kesra, dan Bagian Perekonomian merumuskan pembagian tugas perumusan renaksi atas 14 hal renaksi yang akan diinputkan dalam aplikasi Sistem Pemantauan (SISPAN) tahun 2017, kamis 12 Januari 2017 bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Kominfo, Gedung Pemkab baru lantai 3.

       Kepala Dinas Kominfo, Kusnandakan Tjatur P, menyampaikan bahwa rapat kolaborasi ini dilaksanakan sesuai perintah Bupati Bojonegoro setelah Asisten I Setda menyampaikan paparan terkait SISPAN 2017 pada rapat evaluasi kinerja jumat 6 Januari 2017 lalu di rumah dinas bupati. Bupati Bojonegoro memerintahkan di tahun 2017 ini selain rencana aksi (renaksi) program kegiatan yang sudah  dilakukan selama 3 tahun ini dari masing-masing SKPD ditambahkan lagi beberapa item baik yang sudah ada atau belum.

       Kusnandaka Tjatur P, selanjutnya menyampaikan renaksi-renaksi tersebut adalah Renaksi OGP, Renaksi HAM dan Welas Asih, Renaksi Pencegahan Anti Korupsi, Renaksi PPID, Renaksi Target Serapan Anggaran, Renaksi Penanggulangan Kemiskinan, Renaksi terkait HIV/AIDS, Renaksi terkait TB, Renaksi terkait Inflasi, Renaksi terkait Narkoba, Renaksi terkait Gender, Renaksi terkait ODF, Renaksi terkait Inputing Data Dasa Wisma, Renaksi terkait Pelaksanaan APBDes (DD/ADD). Bahwa dari 14 item tersebut ada beberapa renaksi yang telah dihandle OPD dan sudah dibuatkan renaksinya untuk diimplementasikan di masing-masing OPD yang membidangi atau mempunyai kegiatan-kegiatan dimaksud. Renaksi tersebut antara lain renaksi OGP (baik nasional maupun internasional) yang telah dibuat oleh Dinas Kominfo, renaksi Pencegahan Anti Korupsi yang telah dibuat oleh BAPPEDA, dan renaksi target serapan yang telah dirumuskan oleh BPKAD.

       Kusnandaka Tjatur P melanjutkan penjelasannya bahwa OPD yang menjadi penanggung jawab kegiatan dimaksud dan nantinya membuat renaksi target, untuk kemudian disebarluaskan kepada OPD lain yang memang mempunyai kegiatan pendukung terhadap renaksi target itu sendiri. Sebagai contoh renaksi PPID yang secara tupoksi adalah urusan Dinas Kominfo, tetapi semua OPD adalah PPID, maka supaya target PPID secara kabupaten tercapai, Dinas Kominfo membuat contoh renaksi PPID kemudian dishare kepada semua OPD untuk diinputkan dalam kolom 8 untuk nantinya dievalusi setiap 3 bulan.

Berdasarkan rapat kolaborasi tersebut ditetapkan pembagian tugas untuk perumusan renaksi 14 hal sebagai berikut :

  1. Renaksi OGP menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo;
  2. Renaksi HAM dan Welas Asih menjadi tanggung jawab Badan Kesbang Pol;
  3. Renaksi Pencegahan Anti Korupsi menjadi tanggung jawab Inspektorat;
  4. Renaksi PPID menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo;
  5. Renaksi Target Serapan Anggaran menjadi tanggung jawab BPKAD;
  6. Renaksi Penanggulangan Kemiskinan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial;
  7. Renaksi terkait HIV/AIDS menjadi tanggung jawab Bagian Kesra Setda dan Dinas Kesehatan;
  8. Renaksi terkait TB menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan;
  9. Renaksi terkait Inflasi menjadi tanggung jawab Bagian Perekonomian Setda;
  10. Renaksi terkait Narkoba menjadi tanggung jawab Dinas Sosial;
  11. Renaksi terkait Gender menjadi tanggung jawab BPPPA & KB;
  12. Renaksi terkait ODF menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan;
  13. Renaksi terkait Inputing Data Dasa Wisma menjadi tanggung jawab Dinas PMD;
  14. Renaksi terkait Pelaksanaan APBDes (DD/ADD) menjadi tanggung jawab Dinas PMD.

       Kusnandaka Tjatur P mengharapkan bahwa dari pertemuan ini ditargetkan besok kamis 19 Januari 2017 rumusan renaksi sudah dapat disetorkan ke BAPPEDA untuk kemudian dibahas lebih lanjut bersama Asisten Setda dan minggu depannya sudah ada rumusan yang dilaporkan ke Bupati Bojonegoro, dan Pebruari 2017 sudah masuk dalam SISPAN. Lebih lanjut Kusnandaka Tjatur P menyampaikan bahwa dari renaksi-renaksi tersebut tentunya ada yang dilaksanakan oleh OPD dan ada yang dilaksanakan oleh kewilayahan seperti ODF serta ADD dan DD, maka dari itu agar OPD dapat membedakan hal tersebut. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 14-01-2017
487 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %