Tim Sosialisasi BAZNAS Kabupaten Bojonegoro kunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika, Selasa 14 Pebruari 2017. Tim yang dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bojonegoro Drs. H. Hanafi MM, wakil ketua pentasarufan Dra. Nurul Azizah, MM, dan Sekretaris Drs. Agus Zali, MHI tersebut menyampaikan program BAZNAS Bojonegoro di ruang Kepala Dinas Kominfo, Gedung Pemkab Bojonegoro lantai 3.

       Sekretaris Dinas Kominfo, Ngasiaji saat menerima Tim BAZNAS Bojonegoro menyampaikan bahwa pada Dinas Kominfo 38 PNS dengan penuh kesadaran dan keikhlasan telah memenuhi kewajibannya untuk membayar zakat melalui BAZNAS setiap bulan, melalui potong gaji maupun penyaluran secara langsung, dengan total nilai zakat diatas enam ratus ribu rupiah per bulan.

       Nurul Azizah, wakil ketua pentasarufan (distribusi) BAZNAS Bojonegoro, selanjutnya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan BAZNAS Bojonegoro berkunjung ke semua OPD adalah dalam rangka menindaklanjuti perintah Bupati Bojonegoro. Nurul Azizah menjelaskan jika dilihat dari sistem kerja, sebelumnya BAZNAS Bojonegoro hanya mewadahi zakat fitrah dan zakat mal pada bulan puasa, kemudian pada tahun 2015 menampung zakat sehingga pendapatan mencapai sekitar 200 juta lebih, pada tahun 2016 mencapai sekitar 400 juta lebih. Meskipun telah terjadi peningkatan 100% pada tahun 2016 tersebut, oleh Bupati Bojonegoro jika dibandingkan dengan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tuban ternyata nilainya masih jauh dibawahnya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2016 perolehan BAZNAS Kabupaten Tuban mencapai sekitar 4 milyar, Kabupaten Lamongan mencapai 3 milyar, dan Kabupaten Lumajang mencapai 6 milyar yang mana PAD Lumajang masih jauh dibawah PAD Bojonegoro dengan jumlah PNS sekitar 9 ribu, juga tanpa perencanaan TPP, sedangkan PNS Bojonegoro hampir mencapai 12 ribu orang. Karena latar belakang itu juga Bupati Bojonegoro memerintahkan kepada BAZNAS Bojonegoro untuk mengetuk pintu hati semua PNS Bojonegoro untuk meningkatkan zakat, sodaqoh dan infaq melalui BAZNAS Bojonegoro.

       Nurul Azizah berharap agar UPZ (unit pengumpul zakat) dibentuk di masing-masing OPD tetapi untuk koordinator agar jangan ditunjuk bendahara gaji karena dikuatirkan menimbulkan isu bahwa gaji dipotong paksa untuk zakat, meskipun sebenarnya zakat itu untuk membersihkan diri, dan untuk nilai zakat jangan dikaitkan dengan golongan kepangkatan PNS. Nurul Azizah

       Selanjutnya Hanafi, Ketua BAZNAS Bojonegoro menyampaikan bahwa Badan Amil Zakat Nasional Bojonegoro dibentuk dengan Keputusan Bupati Bojonegoro dan memiliki 5 program yaitu Bojonegoro Peduli, Bojonegoro Makmur, Bojonegoro Cerdas, Bojonegoro Sehat, dan Bojonegoro Taqwa. Program Bojonegoro Peduli meliputi kegiatan santunan fakir miskin, santunan Anak Yatim/piatu, bantuan Ibnu Sabil, bantuan bencana alam ( BAZNAS Tanggap Bencana), baksos, pembagian zakat fitrah, dan mendirikan lembaga pecinta anak yatim/piatu di setiap UPZ kecamatan. Program Bojonegoro Makmur meliputi bantuan modal bergulir (Kelompok binaan BAZNAS), bantuan alat kerja, dan training kewirausahaan untuk dhuafa. Program Bojonegoro Cerdas meliputi bimbel gratis untuk anak yatim/piatu di setiap Kecamatan, beasiswa berprestasi untuk  keluarga miskin (SMP, SMA dan Perguruan Tinggi), bantuan peralatan sekolah untuk anak yatim/piatu, dan workshop pendidikan berkarakter anak. Program Bojonegoro Sehat meliputi pengobatan gratis / khitanan massal, donor  darah, pengadaan jamban untuk keluarga miskin, dan ambulance gratis /bantuan biaya berobat. Terakhir, Program Bojonegoro Taqwa meliputi bantuan untuk khuffadz dan guru ngaji (melalui LPTQ), BAZNAS DAKWAH CENTER (tebar khotib dan da’i di daerah binaan BAZNAS), syiar Islam melalui  DMI dan PPHBI (pengajian, workshop, dan training manajemen masjid), serta Sosialisasi ZIS (dialog, penghargaan BAZNAS Awards, buletin, majalah, banner, brosur dan kalender BAZNAS). Hanafi menambahkan bahwa pentasarufan (pendistribusian) zakat dari BAZNAS akan dipertanggungjawabkan meski 1 rupiah pun dan dilaporkan secara periodik kepada semua kepala OPD dan Bupati Bojonegoro.

       Ustadz Agus Zali, Sekretaris BAZNAS Bojonegoro pada kesempatan siraman rohani kepada PNS Kominfo menjelaskan dari sudut pandang ilmu fiqih tentang zakat, shodaqoh dan infaq. Bahwa secara bahasa (etimologi), zakat berarti suci, tumbuh, berkembang, berkah, dan beres (QS. 30:39, QS. 9:103, QS. 18:81). Allah berfirman :

ُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan, dan mensucikan, mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

       Berikutnya Ustadz Agus Zali menjelaskan tentang Zakat yang berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Untuk Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah di antara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll.  Sedangkan Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi / non harta. Dari sisi fungsinya, Zakat memiliki fungsi ibadah ( keta’atan & syukur), fungsi sosial (ukhuwah & keseimbangan ), fungsi ekonomi ( pemerataan & pemberdayaan ), fungsi pembentukan karakter & mental (dermawan, ikhlas, peduli, disiplin, tidak cinta dunia, mulia, dll).

       Ustadz Agus Zali menambahkan, terkait zakat yang harus dikeluarkan PNS, beberapa alasan kewajiban zakat profesi, antara lain, ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta dikeluarkan zakatnya, dari sudut keadilan (yang merupakan ciri utama ajaran Islam) penetapan kewajiban zakat pada setiapa harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional, dan sejalan dengan perkembangan manusia, dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Kemudian dari cara plus/utama perhitungan zakat profesi, dihitung total penghasilan per periodenya (tahunan/bulanan), dan jika mencapai nishob beras 520 kg, dikeluarkan zakatnya 2,5 %.

       Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P, pada penghujung kegiatan, terutama setelah mendapat siraman rohani dari Ustadz Agus Zali, berharap kepada jajaran PNS Dinas Kominfo agar makin terbuka pintu hatinya, menguatkan niat untuk selalu menyisihkan dan meningkatkan nilai zakat untuk diberikan secara ikhlas kepada yang berhak. Bahwa dengan melatih itu yang lainnya akan terniatkan, apalagi tahun 2017 ini PNS Bojonegoro mendapatkan kenaikan TPP cukup tinggi. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 16-02-2017
574 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %