Bupati Bojonegoro Drs. H. Suyoto, M.Si menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro di tentang bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin 21 Pebruari 2017 bertempat di partnership room, Gedung Pemkab Bojonegoro lantai 6. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya, yang mana masa perjanjian kerjasama periode tahun 2016 telah berakhir di bulan Februari 2017 ini, oleh karena itu pada tanggal 21 Pebruari 2017 dilakukan penandatanganan PKS periode 2017 dengan rangkaian acara seremonial yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.

       Penandatanganan PKS tersebut dihadiri oleh wakil ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, Sekda Kab. Bojonegoro Drs. Soehadi Moeljono, MM, Asisten Setda, Forkopimda yaitu Kapolres Bojonegoro (AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si),  Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muhaji, SH., MH, Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro Kamim Tohari, SH., M.Hum, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf. Heri Subagyo, serta seluruh Pejabat OPD dan ketua FKUB Bojonegoro KH. Alamul Huda. Saat kegiatan tersebut Kajari Bojonegoro hadir bersama Kasi Datun.

       Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muhaji, SH., MH dalam sambutannya, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemkab Bojonegoro dengan Kejari Bojonegoro, pada intinya adalah agar bisa saling membantu antara kedua bela pihak dalam menjalankan tugas masing-masing. Muhaji berharap agar perjanjian kerjasama ini berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi kedua belah pihak. Muhaji menjelaskan bahwa dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mewakili Pemerintah baik sebagai tergugat maupun penggugat. Apabila ada permasalahan perdata baik sebagai tergugat maupun penggugat, Pemda dapat menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri sebagai JPN, hal ini berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004. Namun dalam bidang Tata Usaha Negara (TUN), Kejaksaan hanya bisa mendampingi/mewakili pihak tergugat, karena hal ini menyangkut putusan pejabat yang berwenang. Muhaji kembali menambahkan bahwa dari sudut pandang MoU itu sifatnya sunnah, yang wajibnya adalah SKK. Apabila ada permasalahan hukum, Kepala Desa pun dapat melakukan MoU dengan Kejari. Namun sebenarnya MoU cukup antara Bupati dengan Kajari.

       Bupati Bojonegoro, Drs. H. Suyoto, M.Si selanjutnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka pembaharuan MoU. Bahwa selama ini pelaksanaan kerjasama telah berjalan lancar. Beliau berharap, tahun ini bisa berjalan lebih baik lagi seperti bisanya. H. Suyoto mengatakan bahwa dalam pengalamannya menjabat, gugatan itu biasanya dilakukan oleh pihak yang kalah dalam Pilkades. Kemudian gugatan dari warga masyarakat yang merasa tanahnya terutama yang tahun 1970-1975an, tanah-tanah SD perkantoran diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah tanpa surat menyurat, dan saat ini trendnya, banyak digugat oleh keturunan pemilik tanah-tanah tersebut. H. Suyoto sangat berharap ada mediasi terkait masalah perdata sebelum terjadi gugatan. Gugatan berikutnya adalah gugatan dari rekanan terkait proses pembayaran kegiatan akhir tahun yang terkendala ketersediaan kas daerah Bojonegoro akibat kebijakan pusat, hal ini harus benar-benar diantisipasi kedepannya.

       Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si mengapresiasi perjanjian kerjasama antara Pemkab Bojonegoro dan Kejari tersebut. Wahyu S. Bintoro menyampaikan dukungan penuh terhadap perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani di hadapan semua pimpinan Forkopimda tersebut. Wahyu S. Bintoro berharap, dengan ditandatanganinya PKS tersebut mendorong pembangunan di Kabupaten berjalan dengan baik dan lancar demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu kerjasama ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bisa dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam proses pelaksanaan pembangunan. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 23-02-2017
785 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %