Berbagai prestasi yang telah diraih dan dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, terutama yang diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro kembali menarik perhatian Pemerintah Kabupaten/Kota lain untuk menjadikannya sebagai rujukan tempat pembelajaran. Setelah terakhir kunjungan Dinas Kominsta Magelang 19 September 2017 dan menjadi tujuan benchmarking Diklat PIM dari provinsi luar Jawa beberapa waktu lalu, kali ini Kepala Bagian Humas dan Protokol selaku PPID Kabupaten Gresik beserta staf yang menangani masalah pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sejumlah 6 orang berkunjung ke Dinas Kominfo Bojonegoro di Gedung Pemkab Bojonegoro lantai III pada hari Rabu, 4 Oktober 2017.

       Dipilihnya Dinas Kominfo Bojonegoro menjadi rujukan belajar PPID Kabupaten Gresik dalam rangka upaya terpadu untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya terkait penanganan pengaduan masyarakat dan penyediaan informasi publik, mengingat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah meraih penghargaan Sistem Layanan Informasi Terbaik Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Kategori A.

       Sekretaris Dinas Kominfo Ngasiaji menyampaikan terkait penanganan aduan yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Bojonegoro diantaranya melalui Dialog Interaktif setiap Jum’at siang dan evaluasi penanganan aduan  melalui LAPOR dan URC yang setiap Jum’at pagi dilaporkan dan dievaluasi melalui mamajemen reviu. Ngasiaji menjelaskan bahwa sejak tahun 2008 awal kepemimpinan Bupati H. Suyoto, sampai saat ini masyarakat dapat menyampaikan berbagai aduan melalui Dialog Interaktif dan langsung ditanggapi oleh SKPD yang menangani yang mana aduan-aduan tersebut juga didokumentasikan. Dan sejak pertengahan tahun 2014 juga telah menerapkan layanan LAPOR.

       Ngasiaji juga menjelaskan bahwa melalui manajemen reviu setiap Jum’at pagi, penanganan aduan melalui LAPOR dan URC Radio Malowopati juga dievaluasi langsung oleh Bupati Bojonegoro. “SKPD-SKPD yang belum menanggapi aduan sesuai ketentuan LAPOR akan mendapat warna merah dan langsung ditegur dan terkadang diberi sanksi berdiri oleh Bapak Bupati”, terang Ngasiaji. Terkait permohonan informasi, Ngasiaji juga menjelaskan bahwa permohonan informasi sesuai dengan alur yang telah ditetapkan seperti tercantum dalam website PPID Kabupaten Bojonegoro.

       Selanjutnya Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Dinas Kominfo Bojonegoro, Djoko Suharmanto menjelaskan mekanisme penanganan aduan secara langsung maupun elektronik di Bojonegoro. Dalam sejarahnya sebelum lahir Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 (yang berlaku mulai Tahun 2010), sejak tahun 2008 Bupati Bojonegoro telah membuka saluran aduan melalui Dialog Interaktif, SMS Bupati, dan facebook, anjangsana namun penanganan aduan dan aspirasi belum tersistem/terdokumentasi dengan baik. Sejak diterapkannya LAPOR pertengahan 2014 maka semua aduan dan aspirasi yang disampaikan melalui Dialog Interaktif, SMS pimpinan, SMS Radio Malowopati, WA Grup Bupati dimasukkan (diintegrasikan) ke dalam sistem LAPOR. “Jadi semua media interaksi pengaduan dan aspirasi masyarakat diintegrasikan ke dalam LAPOR dan dinamakan SIAP LAPOR (Sistem Integrasi Aspirasi Publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Sehingga jika  ingin menganalisa keinginan warga Bojonegoro dapat melalui LAPOR”, terang Djoko Suharmanto. Lebih lanjut Djoko Suharmanto juga menjelaskan bahwa LAPOR memiliki SOP yang mana admin utama memiliki waktu 3 hari kerja untuk mendistribusikan aduan/aspirasi kepada admin SKPD terkait. Kemudian SKPD dalam waktu 5 hari kerja wajib menjawab dan menindaklanjuti dengan tuntas.

       Menurut Djoko Suharmanto hubungan SIAP LAPOR dengan PPID adalah bahwa PPID biasanya permohonan informasi dan dokumentasi secara langsung. Permohonan tersebut yang melalui media online distandardkan dengan LAPOR. “Artinya di layanan SOP PPID, kita punya waktu maksimal 10 hari kerja dan jika belum bisa dipenuhi, kita punya kesempatan perpanjangan waktu 7 hari, jadi semuanya 17 hari kerja, sehingga untuk penanganan aduan/aspirasi/permohonan aspirasi melalui media online cenderung dilayani berdasar SOP LAPOR (8 hari kerja). Sedangkan permohonan informasi secara langsung ditangani dengan berdasar SOP PPID (17 hari kerja)”, jelas Djoko Suharmanto.

       Djoko Suharmanto juga menyampaikan berbagai hal unik dalam menangani permohonan informasi di Bojonegoro, beberapa contohnya adalah seorang ibu rumah tangga yang meminta 20 dokumen proyek bidang PU dan dua orang sopir yang meminta 40 dokumen proyek. Tapi memang undang-undangnya membolehkan hal tersebut. Selanjutnya terkait penanganan sengketa, saat proses penyampaian sengketa pasti didahului penyampaian keberatan. Terkait hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro selaku Pembina PPID Kabupaten memimpin langsung pembahasan hal tersebut dan pasti memerintahkan agar mengacu dan patuh pada ketentuan hukum yang mengaturnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 06-10-2017
479 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %