Peran dan fungsi website desa (webdes) di era digital saat ini semakin menjadi suatu kebutuhan dan keharusan. Hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa (pemdes). Pemahaman tentang website desa menjadi hal utama bagi semua pemdes agar dapat berkomitmen mengelolanya dengan aktif dan menjaga keberlanjutannya. Hal tersebut merupakan kalimat kunci seperti telah disampaikan oleh Sufyan, pioneer OGP (Open Government Partnership) Pemerintah Desa Pejambon, Sumberrejo pada Workshop Pendampingan Website Desa dan Penguatan Kemitraan di Balai Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo, hari kedua Kamis 8 Maret 2018.

      Sufyan, yang juga sebagai Ketua Forum Komunikasi KIM Bojonegoro (FKBB) dalam paparannya menjelaskan bahwa pemahaman tentang website desa.id adalah sangat penting. Desa.id berbeda dengan ‘dot com’ dan ‘dot co dot id’, keduanya bertujuan komersial. Desa dot id tidak bertujuan komersial, pengelolanya lebih sebagai relawan. Menurut Sufyan webdes merupakan salah satu media untuk menyampaikan semua informasi dan kebijakan kepala desa. Webdes merupakan jenis media teknologi informasi, selain itu juga ada media tatap muka, dan media luar ruang seperti baliho, poster, leaflet. Semua media tersebut harus berisi tentang kebijakan pemerintah yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

       Manfaat webdes menurut Sufyan, intinya sebagai media pemerintah desa memberikan kemudahan kepada masyarakatnya atau masyarakat seluruh Indonesia untuk melihat kebijakan dan pengelolaan pemerintah desa, baik itu keuangan, pelaksanaan pembangunan, layanan publik, dan potensi desa. Sufyan juga menyampaikan bahwa indikator penilaian pemerintah desa terbuka dari Komisi Informasi Provinsi Jatim ternyata terpenting adalah transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan. “Pejambon telah berani menampilkan pengelolaan keuangan secara terbuka mulai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban, semuanya detail tanpa terkecuali di-publish oleh Kepala Desa”, ungkap Sufyan.

       Sufyan juga menjelaskan pada dasarnya website desa dot id isinya ada dua yaitu informasi dan dokumen. Informasi berbentuk berita dan penyampaian potensi, sedangkan dokumen adalah data milik pemerintah desa, tentang data dukung pengelolaan keuangan, dokumen pembangunan, layanan-layanan pemerintah desa yang mana ada aturannya sesuai Permen Kominfo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara yang mengatur domain desa dot id. Hal tersebut juga telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 82, pasal 86 dimana pemdes wajib menyediakan akses informasi kepada publik. “Semuanya harus dipahami agar nanti menjadi ruh kita sebagai relawan dalam mengelola webdes”, tegas Sufyan.

       Lebih lanjut Sufyan menyampaikan, Pemkab Bojonegoro juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro, yang didalamnya mengatur tentang TPID (tim pengelola informasi dan dokumen desa), itu sebagai dasar regulasi untuk penganggaran yang bisa diambilkan dari DD dan ADD. Hal ini tersedia dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada paramater 0.2.49 yang berisikan tentang pengelolaan sistem informasi. TPID tersebut harus dibuatkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa sekaligus dibuatkan Keputusan Kepala Desa tentang TPID, yang mana sekretaris desa sebagai pengendali tim. Keputusan Kepala Desa itu wajib sebagai dasar pemberian honor tim, dengan nilai yang wajar dan sesuai kemampuan keuangan desa. Sufyan juga berpesan kepada semua peserta bahwa mereka adalah relawan pengelola webdes. “Tanpa adanya komitmen dan konsistensi panjenengan itu tidak ada artinya belajar dua hari penuh disini, maka dari itu saya sangat berharap ini menjadi virus yang harus ditularkan di dalam TPID masing-masing desa”, demikian ditekankan Sufyan. Sufyan juga mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur bahwa webdes itu hanya sebagai tools (alat) untuk membangun kepercayaan publik, yang jika nanti sukses maka akan ada kepercayaan dan lahir partisipasi, kolaborasi action, kebersamaan antara pemdes dengan masyarakatnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 10-03-2018
304 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %