Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam sebuah media online Investor Daily, Jumat 7 September 2018 menyampaikan, anak-anak yang menggunakan perangkat pintar (gadget) di Tanah Air harus diawasi dan diarahkan dengan baik agar tidak terpapar Konten Negatif yang bisa merusak masa depannya. Peran orang tua dan sekolah sangat diperlukan.

Menurut Menkominfo, penggunaan gadget, atau alat teknologi berukuran mini oleh anak-anak, khususnya di lingkungan pendidikan secara berlebihan dikhawatirkan pemerintah akan menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan diri anak untuk menggapai masa depan yang lebih baik. Pengaruh negatif penggunaan perangkat pintar berlebihan dapat membuat sang anak mengalami gangguan kesehatan, kecanduan akut, maupun terpapar paparan negatif, seperti Konten Negatif Pornografi dan Kekerasan.

"Kita harus mengarahkan anak-anak supaya hanya mengakses konten bermuatan positif dan produktif yang tak kalah banyak jumlahnya di dunia maya," kata Rudiantara, dalam Ministerial Statement tentang Pembatasan Penggunaan gadget oleh anak-anak di Sekolah dan Madrasah di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Rudiantara, pemerintah pun berkewajiban melindungi masa depan anak-anak Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bentuk perlindungan dari pemerintah kepada anak-anak, salah satunya yaitu hak untuk memperoleh pengetahuan positif dalam kondisi pesatnya perkembangan bidang teknologi Informasi. "Output dari kegiatan ini adalah dirumuskannya surat keputusan bersama (SKB) hasil diskusi menteri terkait untuk pembatasan penggunaan perangkat pintar," ucapnya.

Kendati demikian, Rudiantara meminta kepada para orang tua dan guru di sekolah juga ikut berperan aktif untuk mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak. Pengawasan melekatnya dapat berbentuk membatasi durasi dan materi yang anak-anak akses saat menggunakan gadget. Dia menuturkan, konten positif dan produktif akan lebih membangun watak kepribadian anak-anak Indonesia serta memberikan bekal keterampilan dan pengetahuan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.

Menurut Menkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah sejak lama berupaya melindungi anak-anak dari pengaruh terpaparnya konten negatif, terutama dari kegiatan memanfaatkan internet. Bahkan, Kementerian Kominfo telah melakukan routing ke fitur safe search, sehingga per tanggal 10 Agustus 2018 lalu, konten-konten negatif sudah jarang yang bisa diakses lagi melalui Google.

Upaya lainnya yang dilakukan dengan mendata 289 ribu situs konten positif yang masuk dalam whitelist Kementerian Kominfo. Setelah itu, harapannya dapat menjadi akses informasi yang positif bagi para tenaga pendidik, praktisi, serta orang tua.

Sebagai informasi, hasil penelitian sebuah lembaga riset di Eropa yang dipublikasikan di jurnal kesehatan anak Acta Paedatrica, tahun lalu, menunjukkan bahwa kelebihan penggunaan perangkat pintar serta menonton televisi oleh anak-anak dapat menyebabkan gangguan kesehatan. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 08-09-2018
269 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %