Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah terus percepat finalisasi penyusunan SSH (Standar Satuan Harga) untuk perencanaan program dan kegiatan APBD Kab. Bojonegoro Tahun 2020. Terkait hal tersebut Bagian Pembangunan Setda kembali mengadakan rapat koordinasi finalisasi SSH, Rabu (07/11/2019) bertempat di co-creating room, gedung Pemkab Bojonegoro lantai 2. Rapat diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kominfo, BAPPEDA, BPKAD, Dinas PU Cipta Bina Marga dan PR, Dinas PU Cipta Karya, Dinas Pengairan, Dinas Kesehatan, Bagian Perlengkapan Setda, dan beberapa perwakilan dari Kecamatan.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa dalam menyusun anggaran di instansi pemerintah harus berorientasi pada kinerja. Penyusunan anggaran berbasis kinerja mendasarkan prosesnya pada perencanaan kinerja yang terdiri dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dan indikator kinerja yang ingin dicapai oleh suatu entitas pengguna anggaran. Dalam menyusun anggaran berbasis kinerja, organisasi ataupun unit organisasi tidak hanya diwajibkan menyusun fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja tetapi juga merencanakan kegiatan yang ingin dicapai dalam bentuk  keluaran terutama hasil program atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 93 ayat (1) menyatakan bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja mengacu pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Analisis Standar Belanja (ASB) yang dimaksud pada ayat (1) adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Sedangkan standar satuan harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Untuk mengimplementasikan anggaran berdasarkan prestasi kerja, pemerintah daerah perlu melengkapi diri dengan instrumen lain seperti capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 298 ayat (3) menyatakan bahwa Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ASB pada dasarnya merupakan standar belanja yang dialokasikan untuk melaksanakan suatu program atau kegiatan pada tingkat pencapaian yang diinginkan sesuai dengan tingkat pelayanan yang ditetapkan, sehingga pada akhirnya dapat dievaluasi mengenai efisiensi dan efektivitas dari kegiatan/pelayanan tersebut.

Kabag Pembangunan Setda, Ir. Heri Widodo, M.Si berharap dengan adanya Standar Harga Satuan yang baik akan memberikan manfaat bagi OPD sehingga mempermudah dalam perencanaan pekerjaan atau kegiatan dalam proses penyusunan anggaran, mendorong OPD untuk lebih selektif mengalokasikan anggaran serta bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta mempermudah melakukan evaluasi anggaran yang telah diusulkan oleh masing-masing OPD.

Heri Widodo menyampaikan bahwa melalui rapat koordinasi yang merupakan kelanjutan pembahasan beberapa waktu lalu di ruang Batik Madrim Pemkab Bojonegoro ini, minimal kode-kode rekening sudah sesuai dengan yang diusulkan sebelumnya. “Harapan kami dari Bappeda dan Dinas Kominfo ikut memberikan masukan dan evaluasi sehingga format SSH ini sudah sesuai. Sesuai jadwal kami targetkan pertengahan Nopember 2019, SSH sudah diterapkan untuk inputing pada Simda Perencanaan yang ditangani Bappeda”, harapnya.

Heri Widodo juga meminta kepada perwakilan OPD yang hadir untuk tetap mengontrol dan mengevaluasi terkait draft SSH yang ada saat ini. Dan Sucofindo sebagai rekanan yang ditunjuk oleh Bagian Pembangunan Setda untuk penyusunan SSH juga cepat melakukan kontrol penyesuaian yang diperlukan.

Selanjutnya terkait kesiapan ASB (Analisis Standar Biaya) yang juga menjadi persyaratan dalam penyusunan perencanaan anggaran belanja OPD, Heri Widodo menjelaskan bahwa draft ASB masih proses legalisasi. “Sesuai arahan pembinaan KPK, Pemkab Bojonegoro agar segera menuntaskan ASB. Saat ini sudah ada 15 ASB dan kita punya PR sampai sekitar 65 ASB. Untuk saat ini prinsipnya bukan satu kegiatan itu satu input satu proses satu output satu outcome, tetapi karena satu dan lain hal, satu kegiatan bisa menggunakan beberapa ASB”, terangnya.

Sebagai evaluasi awal, Heri Widodo menyebutkan beberapa hasil diantaranya honor dewan TIK sudah masuk dalam standar upah, pembagian wilayah untuk kategori harga dan upah sudah dikoreksi, penambahan alat dan laboratorium sudah masuk, dan penambahan standar safety. Sedangkan untuk barang yang setelah disurvey oleh konsultan tidak ada di pasaran maka dihapus. “Oleh karena itu mohon kerjasama yang baik, Bagian Pembangunan tidak dapat bekerja maksimal tanpa kerjasama kita semua, meskipun nanti masih ada kekurangan, minimal sudah kita minimalisir”, tuturnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 07-11-2019
411 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %