Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pemkab Bojonegoro terus membangun toleransi dan keberagaman di masyarakat sebagai benteng dalam pencegahan bahaya narkoba. Hal ini diwujudkan melalui sarasehan toleransi dan keberagaman di gedung Bakorwil Bojonegoro, Sabtu (15/02/2024).
Kepala BNN Kabupaten Tuban AKBP Bagus Hari Purnomo menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengungkapkan bahwa saat ini kapasitas tahanan di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) dipenuhi oleh kasus narkotika. Sedangkan di Bojonegoro jumlah data tindak pidana di lapas kelas ll A Bojonegoro tahun 2023-2024 sebanyak 162.
"Kasus narkotika menempati urutan pertama di Kabupaten Bojonegoro dibanding tindak pidana lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut AKBP Bagus menjelaskan bahwa ada beberapa faktor pendorong seseorang terjerumus dalam narkoba. Diantaranya faktor personal meliputi pengetahuan yang rendah dan respon ketika ditawari narkoba rendah. Ini kemudian menjadi senjata bagi para bandar untuk membujuk seseorang sebagai pengguna narkoba.
Faktor kedua, lanjut dia, faktor keluarga. Yakni interaksi antar anggota keluarga yang kurang harmonis. "Sedangkan faktor ketiga adalah faktor lingkungan yaitu penyesuaian dengan kebiasaan kelompok teman. Misalnya kelompok teman dimana penggunaan narkoba dinormalisasi," jelasnya.
AKBP Bagus juga mengatakan bahwa peran serta masyarakat dalam membentengi lingkungan dari narkoba adalah dengan ikut menyebarluaskan informasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. Juga melaksanakan deteksi dini pada lingkungan perusahaan/kantor, mengoptimalkan sistem keamanan lingkungan terutama dalam hal keamanan terhadap peredaran narkoba. "Dan juga memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif," tuturnya.
Sementara itu, Akmal Budianto salah satu narasumber dalam sarasehan tersebut mengatakan bahwa persoalan narkoba di Indonesia sudah di tahap darurat. Ia menyebutkan esensi permendagri 12 tahun 2019 yang perlu menjadi perhatian. Yakni membuka ruang besar bagi semua pemangku kepentingan terkait di daerah. Juga pemanfaatan seluruh potensi dalam rangka P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan PN (Prekursor Narkotika).
Pemerintah terus mensinergikan semua upaya yang diselenggarakan. Yakni dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat. "Keharusan bagi pemerintah daerah untuk membantu tim terpadu serta menyusun rencana aksi daerah P4GN dan PN," ungkapnya.
Lebih lanjut Akmal Budianto, yang juga Sekretaris KONI Jatim, menjelaskan tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lembaga pemerintahan. Juga badan usaha, organisasi kemasyarakatan, asrama, rumah kos, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan/atau tempat usaha lainnya, lembaga keagamaan, dan juga media.
Langkah yang bisa dilakukan diantaranya pemetaan dan pendataan, perencanaan fasilitasi pencegahan, pelaksanaan fasilitasi pencegahan, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan. Selain fasilitasi pencegahan, juga dapat memfasilitasi pembentukan Tim Terpadu P4GN dan PN Kab/ Kota yang dilakukan melalui rapat koordinasi pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.[fif/nn/ans]
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |