Pemerintah Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Kerja sama ini menjadi landasan sinergi antarlembaga untuk memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta peningkatan pelayanan publik di bidang perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yusnita Liasari menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kerja sama ini bukan hanya soal sinkronisasi data pajak, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa bersama-sama memperkuat sistem pemungutan pajak agar lebih optimal dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah,” ujar Yusnita usai mengikuti penandatanganan perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara daring, Rabu (15/10/2025).
Melalui kerja sama tersebut, para pihak sepakat untuk:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan serta data perizinan;
2. Meningkatkan penyampaian data Indikator Kinerja Daerah (IKD) dalam pelaksanaan kebijakan fiskal nasional;
3. Melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama;
4. Mengembangkan program peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan;
5. Memperkuat pendampingan dan dukungan kapasitas kepada aparatur di bidang perpajakan; serta
6. Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparatur sipil negara di bidang perpajakan.
Yusnita menambahkan, kerja sama ini diharapkan mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui sinergi pemanfaatan data dan pengawasan bersama antara pemerintah daerah dan otoritas pajak pusat.
“Dengan sinergi yang kuat, potensi kebocoran pajak dapat diminimalkan, dan penerimaan daerah bisa meningkat untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kerja sama ini menjadi momentum penting dalam upaya bersama mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan berkeadilan di tingkat pusat dan daerah.[fif/nn/ans]
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |