Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi seiring meningkatnya aktivitas digital di berbagai sektor kehidupan.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, alamat, nomor telepon, hingga kode OTP bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada pihak mana pun yang tidak jelas identitas dan tujuannya.

Kominfo mencatat bahwa masih banyak kasus penipuan digital yang terjadi akibat kelalaian pengguna dalam menjaga data pribadinya. Modus yang sering digunakan antara lain pesan singkat atau tautan palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah, perbankan, maupun layanan digital tertentu.

“Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan atau permintaan data pribadi, terlebih yang disampaikan melalui media sosial, pesan instan, maupun tautan yang tidak berasal dari kanal resmi,” tegas Kominfo.

Sebagai langkah pencegahan, Kominfo Bojonegoro mengajak masyarakat untuk:
1.    Tidak mengunggah atau membagikan data pribadi di media sosial.
2.    Selalu memeriksa keaslian informasi dan sumber permintaan data.
3.    Menggunakan kata sandi yang kuat dan mengaktifkan fitur keamanan tambahan.
4.    Mengakses layanan publik dan informasi hanya melalui website serta media sosial resmi pemerintah.

Kominfo juga mengingatkan bahwa instansi pemerintah tidak pernah meminta data pribadi masyarakat melalui pesan pribadi atau tautan tidak resmi. Apabila menemukan indikasi penipuan digital, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Melalui imbauan ini, Kominfo Bojonegoro berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi semakin meningkat, sehingga tercipta ruang digital yang aman, sehat, dan terpercaya. [dh/nn/ans]


By Admin
Dibuat tanggal 27-01-2026
5 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %