Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mendorong literasi digital masyarakat melalui siaran dialog interaktif SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) di Radio Malowopati FM. Pada talkhsow, Selasa (05/05/2026) Dinkominfo menggandeng BPJS Kesehatan untuk memberikan sosialisasi mengenai optimalisasi penggunaan aplikasi Mobile JKN guna mempermudah akses layanan kesehatan masyarakat melalui fitur antrean online.
Hadir sebagai narasumber Staf Kerjasama Fasilitas Kesehatan, Fandi Khalida Ahmad, serta Staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan, Miftakhul Rohmah. Dipandu host Lia Yunita, dialog membahas kemudahan antrean online serta penguatan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Bojonegoro.
Miftakhul Rohmah menjelaskan, antrean online Mobile JKN merupakan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta JKN mengambil nomor antrean pelayanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Peserta tidak perlu datang sejak pagi untuk mengantre. Cukup melalui aplikasi Mobile JKN, masyarakat bisa memilih faskes, mengambil nomor antrean, sekaligus melihat estimasi waktu pelayanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah keuntungan yang diperoleh peserta saat menggunakan antrean online Mobile JKN. Selain dapat mengambil antrean dari mana saja, peserta juga mendapatkan kepastian nomor antrean dan estimasi waktu pelayanan sehingga dapat memperkirakan waktu kedatangan ke fasilitas kesehatan. Fitur ini juga dinilai mampu mengurangi waktu tunggu di tempat pelayanan.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store maupun App Store, kemudian melakukan registrasi akun. Setelah itu peserta dapat memilih menu Ambil Antrean, menentukan fasilitas kesehatan tujuan, memilih nama peserta yang akan berobat, hingga memilih jadwal dokter yang tersedia.
Sementara itu, Fandi Khalida Ahmad menegaskan bahwa BPJS Kesehatan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan, baik FKTP maupun FKRTL, agar sistem antrean online berjalan optimal dan terintegrasi.
“Transformasi layanan kesehatan digital ini bertujuan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN-KIS,” ungkap Fandi.
Fandi juga menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan agar dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di antaranya memiliki legalitas dan perizinan lengkap seperti izin operasional, SIP, NIB, dan akreditasi, didukung sumber daya manusia kesehatan yang memadai, sarana dan prasarana pelayanan, hingga komitmen dalam memberikan pelayanan JKN yang tidak diskriminatif.
Selain itu, fasilitas kesehatan juga wajib lolos proses kredensialing BPJS Kesehatan dengan nilai minimal 70 agar dapat menjalin kerja sama pelayanan peserta JKN-KIS.
Melalui program SAPA!, Pemkab Bojonegoro berharap masyarakat semakin memahami manfaat layanan digital kesehatan serta mampu memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi saat mengakses layanan kesehatan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pengaduan responsif bagi masyarakat yang mengalami kendala penggunaan aplikasi maupun pelayanan di fasilitas kesehatan. [dh/nn/ans]
|
|
|
|
|
Sangat Puas
77 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
9 % |