Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI  pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemblokiran ini secara resmi disampaikan melalui siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 84/HM/KOMINFO/07/2017 Tentang Pemutusan Akses Aplikasi Telegram.

       DNS aplikasi Telegram (sejumlah 11 DNS) yang diblokir adalah: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora 1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Aplikasi Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

       “Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

       Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

       Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

       Youtube dan facebook pun juga kemungkinan akan diblokir oleh Kementerian Kominfo RI jika tidak secara tegas memfilter konten-konten informasi negatif, baik berbau pornografi dan faham - faham radikal, yang mana hal tersebut saat ini bertebaran dengan bebas dan mudah dikonsumsi publik.

       Seperti dilansir dalam sebuah media online (viva.co.id) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menegaskan bahwa pemerintah tidak segan menutup keberadaan media sosial dan file video sharing. Ini jika mereka masih membiarkan arus informasi berkonten negatif tersebar di Indonesia. "Berdasarkan statistik kami, dari 2016 sampai saat ini, permintaan untuk men-take down akun di media sosial maupun file video sharing, 50 persen dilakukan penyedia platform internasional," tegas Rudiantara.

       "Pemerintah tidak mempunyai intensitas untuk menutup platform ini di Indonesia. Tapi, kalau tidak ada perbaikan, kami akan sangat-sangat mempertimbangkan untuk menutupnya," tegas Rudiantara.

       "Jadi mohon maaf, teman-teman yang main Youtube, Facebook dan lain sebagainya, kalau terpaksa harus (ditutup). Tugas Pemerintah adalah menjaga kondusivitas, yang namanya teknologi informasi, media sosial, digunakan untuk hal positif," tegasnya. (Diolah dari berbagai sumber, Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 15-07-2017
822 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %