Petugas dari Deputi Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua orang yaitu Arif Nur Cahyo dan Herrynudin mengadakan monitoring dan evaluasi progres pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur, yang kali ini giliran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis 24 Agustus 2017 bertempat di Creative Room Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Drs. Soehadi Moeljono, MM didampingi Asisten Administrasi Umum Yayan Rohman, AP, MM. Pimpinan SKPD yang hadir bersama pejabat struktural dibawahnya, antara lain dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, BKPP, Inspektorat, Dinas PMPTSP, BPKAD, Dinas Kominfo, Bapenda, Bagian Pembangunan Setda, Bagian Ortala, dan LPSE Bojonegoro.

       Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Drs. Soehadi Moeljono, MM sebelum pertemuan ini menegaskan bahwa rencana aksi yang disusun ini dalam upaya perbaikan tata pemerintahan dan pihaknya sangat membutuhkan dukungan dan bimbingan dari KPK sehingga tidak ada dampak negatif di kemudian hari.

       Arif Nur Cahyo dari KPK menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut pertemuan beberapa bulan lalu, untuk melihat capaian pelaksanaan rencana aksi yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Arif menyampaikan bahwa pada 10 Juli 2017 lalu pihaknya bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatangan MoU yang diikuti oleh seluruh Kepala Daerah di Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

       Arif Nur Cahyo juga menjelaskan bahwa selama ini 60 persen korupsi terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa. Salah satunya mark up harga yang telah dimulai sejak pada tahap perencanaan. Oleh karenanya dia meminta agar semua tahapan mulai perencanaan dan penganggaran dapat terintegrasi dalam suatu sistem. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kesalahan atau perbuatan yang melanggar hukum.

       Dihadapan para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Arif menyampaikan tentang program Korsupgah KPK Tahun 2016-2019 yang meliputi 8 program yaitu :

  1. Penerapan e-planning untuk proses perencanaan penganggaran
  2. Penerapan e-procurement dan ULP Mandiri dalam proses PBJ
  3. Penerapan sistem elektronik dalam perijinan melalui PTSP
  4. Melaksanakan Tata Kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel
  5. PEnguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
  6. Memperkuat sistem integritas, PPG, dan LHKPN
  7. Membangun sinergitas dan partisipasi masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan
  8. Perbaikan tata kelola SDM dan penerapan TPP

       Dalam kesempatan itu pula Herrynuddin dari KPK menyampaikan bahwa KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus pendampingan di Kabupaten Bojonegoro sampai akhir tahun depan. Herrynuddin berharap bahwa yang dilakukan di Bojonegoro tidak sekedar rencana aksi namun diimplementasikan di lapangan. Herry menegaskan rencana aksi ini membutuhkan sinergitas semua pihak, baik jajaran eksekutif dan legilatif dan unsur lainnya. Dengan adanya komitmen ini maka akan bejalan baik, semua dilakukan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat.

       Herrynuddin juga mengatakan bahwa pelayanan perijinan merupakan etalase bagi kepala daerah. Apabila pelayanan perijinan mudah, cepat, tuntas dan terjangkau serta semua jelas hal tersebut menunjukkan bahwa budaya kerja dan kebiasaan positif telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. KPK hanya membantu agar standart kinerja transparan dan jelas. Pada akhir penjelasannya Herrynuddin menyatakan bahwa kita tidak hanya menuntut aparatur sipil negara (ASN) itu bekerja saja, namun disisi lain juga harus diimbangi dengan reward atas kinerja maksimal yang dilakukan semua jajaran pemerintah. Pastinya ada reward and punishment atas semua kinerja yang kita lakukan, jika kita bekerja baik maka akan ada reward namun jika kita bekerja asal dan tak sesuai maka punishment bisa dijatuhkan. Jadi metode TPP dengan melihat beban kerja adalah hal positif untuk meningkatan kualitas kinerja aparatur. Pihaknya siap membantu proses benchmarking seperti yang dilakukan Pemkab Banyuwangi.

       Dalam kegiatan monev tersebut beberapa Kepala SKPD juga menyampaikan paparan terkait progres pelaksanaan renaksi yang diawali oleh Kabid dari Dinas Komunikasi dan Informatika, lalu dilanjutkan dari BAPPEDA, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan beberapa penjelasan dari Dinas PU Bina Marga & PR, BPKAD, dan BKPP. Diantara yang disampaikan adalah tentang pelaksanaan keterbukaan pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro, pelaksanaan pemberian TPP, dan penerapan open dokumen kontrak sebagai upaya-upaya yang telah dilakukan untuk pencegahan korupsi. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 25-08-2017
701 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
73 %
Puas
7 %
Cukup Puas
7 %
Tidak Puas
13 %