Acara unggulan LPPL Malowopati FM, Ayo Mas Bro edisi kali ini Kamis 28 September 2017 benar-benar diharapkan membuka wawasan pendengar setia stasiun radio yang juga bertugas sebagai Unit Reaksi Cepat (URC) penanganan aduan masyarakat Bojonegoro ini. Mitra setia Malowopati FM dapat berinteraksi langsung melalui telepon 0353-880999 dan telepon/whatsapp di 08113322958.
       Melalui Ayo Mas Bro masyarakat Bojonegoro diajak untuk cerdas dalam bermedia sosial karena ketidakcerdasan dalam bermedia sosial di alam kebebasan berkomunikasi dan berekspresi secara online saat ini dapat berdampak hukum yang dapat merugikan diri sendiri atau pihak lain.
       Secara umum definisi media sosial adalah media online. Seperti dalam wikipedia, media sosial merupakan sebuah media online dimana para penggunanya bisa saling berkomunikasi dan berinteraksi. Jadi pengertian media sosial disini adalah sebuah saluran atau sarana untuk pergaulan sosial yang dilakukan secara online melalui jaringan internet.
       Kasi Sumberdaya Komunikasi Publik Bidang PKP Dinas Komunikasi dan Informatika Heriy Purwanto sebagai narasumber menjelaskan bahwa media sosial memiliki arti luas dalam pengertian apapun yang kita gunakan untuk berinteraksi dengan sosial atau masyarakat, termasuk sms dan telepon. Dengan perkembangan teknologi semakin canggih banyak aplikasi-aplikasi free (gratis) telah dikembangkan baik berbasis windows, android, apple iphone yang mudah sekali digunakan, tinggal download secara gratis, diinstall, dan digunakan untuk berinteraksi dan sharing informasi dengan sesama pengguna aplikasi sejenis. Media sosial populer yang dipakai saat ini cukup banyak, seperti whatsapp, twittter, instagram, facebook, youtube, email dan lain-lain, jadi semua media yang dapat dipakai untuk memposting informasi yang dapat dilihat semua orang, tanpa bertatap muka. Para pengguna media sosial atau bisa juga disebut dengan user ini bisa melakukan komunikasi atau interaksi, berkirim pesan, baik pesan teks, gambar, audio hingga video, saling berbagi atau sharing, dan juga membangun jaringan atau networking.
       Lebih lanjut Heriy Purwanto menjelaskan apapun dapat digunakan dalam dunia internet dan dampaknya bisa positif dan negatif, oleh karena itu pemerintah telah jauh hari menyediakan rambu-rambu yaitu Undang-Undang ITE sebagai produk hukum yang mengatur dan melindungi transaksi elektronik di dunia maya. Sudah banyak kasus yang menjerat orang-orang yang tidak cerdas dalam bermedia sosial seperti menyebarkan berita berbau SARA, dan kasus-kasus penipuan melalui transaksi media sosial.
       Dalam hal penerapan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Heriy Purwanto juga menjelaskan telah dilakukan beberapa perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 diantaranya menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun. Dalam undang-undang tersebut hukuman denda berupa uang juga diturunkan, dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. UU ITE yang baru tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
       Dalam kurun waktu beberapa bulan ini sudah ada 4 kasus pelanggaran UU ITE tersebut, salah satunya kasus pencemaran nama baik melalui facebook yang dilakukan seseorang pada bulan Juli 2017 lalu. Oleh karena itu kita harus benar-benar berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan mudah mengumpat, jangan membuat kata-kata atau status yang dapat memancing prasangka atau persepsi negatif orang lain, apalagi mengandung SARA atau menyinggung suatu institusi. Perbuatan-perbuatan tidak cerdas tersebut dapat dipidanakan. Berbagai pengaruh negatif akan dapat dihindari jika kita memahami dan menerapkan norma-norma agama dan sosial dengan benar, karena begitu banyak penyedia konten negatif yang walaupun telah diblokir akan banyak bermunculan yang baru. Kuncinya pada diri kita sendiri untuk membatasinya. Sebagai pengguna medsos yang cerdas jka kita mendapat suatu informasi harus memastikan dan meneliti terlebih dahulu kebenarannya, baik isi maupun sumbernya, jangan langsung menyebarkannya melalui medsos.
       Selanjutnya Heriy Purwanto menjelaskan tentang berita hoax, yang mana istilah hoax ini telah dikenal sejak era Pilpres tahun 2014 bersamaan dengan boomingnya medsos. Pengertian hoax jika dikaitkan dengan kamus besar Bahasa Indonesia adalah berita tidak benar. Bagaimana cara untuk mendeteksi suatu berita hoax, Heriy menyarankan beberapa cara. Berita hoax biasanya memiliki judul yang sifatnya menimbulkan sensasi, kombinasi bahasa-bahasa yang provokatif. Jika menemui berita semacam itu kita harus meneliti kebenarannya dengan mencari berita-berita sumber lain dengan tema serupa misalnya melalui google. Cek pula kredibilitas sumber penyedia informasi yang dicurigai sebagai hoax tersebut. Heriy mencontohkan berita hoax tentang beras plastik, seharusnya diteliti dan dibuktikan kebenarannya, jika beras itu berbahan plastik saat direndam akan mengapung, tidak seperti beras asli yang tenggelam. Oleh karena itu sebagai warga Bojonegoro kita harus cerdas dalam menerima suatu informasi, karena berita hoax juga bertujuan menjatuhkan pihak lain dan meresahkan masyarakat karena terlanjur menyebar dengan sangat cepat melalui medsos.
       Sebagai salah satu upaya memerangi dampak negatif media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki Media Center yang disediakan secara gratis bagi masyarakat Bojonegoro yang juga berperan memberikan pemahaman tentang cara-cara cerdas bermedia sosial. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 29-09-2017
772 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %