Kerjasama, partisipasi, dan sinergi yang terprogram antara sekolah dengan komite wajib dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan, kalau itu tidak bisa dijalankan jangan berharap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bojonegoro akan berhasil. Itulah kata kunci yang disampaikan oleh ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro DR. Sri Winarti pada pelaksanaan Dialog Interaktif edisi 205 Jum’at 27 Nopember 2017 yang juga disiarkan secara live oleh Radio Malowopati FM (95,8 MHz), siaran relay Radio Kota FM (89,1 Mhz), dan streaming youtube Media Interaktif Bojonegoro.
Narasumber berikutnya, Hamim Hudayana dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menyampaikan tentang pendaftaran tanah yang baik sesuai dengan regulasi. Hamim menyampaikan bahwa pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam PP No 24 Tahun 1997, dengan aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa tujuan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum tentang kepemilikan hak atas tanah yaitu kepastian tentang subyek hak, kepastian tentang obyek hak (batas, letak, luas), serta jaminan tentang hubungan antara subyek dan obyek hak. Jadi dalam sertifikat itu suatu tanah itu merupakan hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan sebagainya.
Selanjutnya Hamim juga menjelaskan yang tidak kalah pentingnya ternyata sertifikat tanah itu sangat berpengaruh dalam konteks seluruh kehidupan kita yaitu ipoleksosbud hankam. Misal dalam aspek sosial jika status tanah itu jelas dan benar akan berpengaruh terhadap hubungan sosial. Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, pensertifikatan/pendaftaran tanah dibagi menjadi 2 yaitu pendaftaran tanah pertama kali (pendaftaran tanah orisiner) dan pendaftaran tanah pemeliharaan data (pendaftaran tanah untuk derivatif) untuk perubahan/pengalihan status seperti balik nama, pemecahan, hak tanggungan, roya dan sebagainya.
Terkait syarat pendaftaran tanah pertama kali, maka pendaftar harus pengajuan permohonan (dengan blangko), KTP dan KK para pihak, SPPT tahun berjalan, alas hak (Buku C Desa), bukti kepemilikan (kuitansi, akte jual beli, akte hibah dan sebagainya). Terkait syarat bukti kepemilikan jika tertanggal sebelum disahkan PP Nomor 24 Tahun 1997 bisa menggunakan kuitansi. Namun jika kepemilikan tanah setelah berlakunya PP tersebut maka harus menggunakaan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Terkait syarat perpajakan maka yang harus dilampirkan adalah PPH Final BPHTP (bisa dikenakan atau bisa nihil). Hamim juga menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Bojonegoro telah membuka SMS Center untuk menyampaikan keluhan atas pelayanan, cek apakah srtifikat sudah jadi, dan untuk mengetahui posisi berkas permohonan pensertifikatan, yaitu ke nomor 081210640500.
Menanggapi pertanyaan salah satu peserta Dialog Interaktif terkait lamanya waktu pensertifikatan tanah, Hamim Hudayana menjelaskan bahwa dalam aplikasi proses pendaftaran tanah, sesuai SPOP pendaftaran pertama kali seharusnya 48 hari kerja, yang mana dalam aplikasi itu record perjalanan berkas kelihatan. “Sedangkan untuk balik nama sertifikat 5 hari kerja, dan untuk sampul sertifikat tidak diwajibkan, beli boleh, tidak beli juga tidak apa-apa”, tegas Hamim. Selain itu untuk biaya sertifikat juga sesuai PNPB dan juga tidak tunai yaitu lewat bank, atm, dan kantor POS. Hal ini untuk menghindari transaksi langsung atau tarikan-tarikan tidak resmi. (Nuty/Dnkominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |