Dialog Interaktif edisi 209 Jum’at 22 Desember 2017 yang disiarkan secara live oleh Radio Malowopati FM (95,8 MHz), siaran relay Radio Kota FM (89,1 Mhz), dan streaming youtube Media Interaktif Bojonegoro kali ini cukup spesial karena bertepatan dengan peringatan Hari Ibu.

       Narasumber Dialog Interaktif edisi tersebut dengan narasumber utama dari Satpol PP yang menyampaikan informasi tentang regulasi/ketentuan pemasangan spanduk, baliho, banner di tempat/fasilitas umum dan sanksi apabila melanggar ketentuan. Selanjutnya dari Polres Bojonegoro akan memberikan pencerahan terkait pengamanan kegiatan menyongsong Hari Natal 2017 dan pergantian tahun baru 2018.

       Kepala Satpol PP, Gunawan pada giliran pertama menyampaikan tentang aturan pemasangan atribut di ruang publik. Bahwa hal tersebut telah diatur sejak tahun 2012 melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik, LSM, Ormas dan Perseorangan. Setelah berjalan 5 tahun Peraturan Bupati tersebut dilakukan penguatan dan perubahan-perubahan, sehingga pada 30 Juni 2017 telah diundangkan di lembaran daerah, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik, LSM, Ormas dan Perseorangan. Dalam ketentuan terbaru itu garis besarnya terdapat empat hal yang diatur. Pertama yaitu tentang tata cara. Kedua, proses administrasi perizinannya, jadi pemasangan atribut harus melalui proses administasi. Ketiga terkait larangan-larangannya, dankeempat terkait sanksi.

       Selanjutnya Gunawan menjelaskan bahwa atribut disini yaitu yang sifatnya non komersil, yang dipasang oleh partai politik, LSM, ormas atau lembaga dan termasuk perseorangan. Bentuk-bentuk  atribut itu adalah stiker, pamflet/brosur, poster, vertikal banner (rontek), spanduk, bendera, umbul-umbul, baliho, billboard, balon udara media bergerak pada kendaraan bermotor/ tidak bermotor  yang bukan alat transportasi umum. Berikutnya terkait peruntukan atribut adalah khusus untuk kepentingan non komersil, misalnya ulang tahun parpol, ulang tahun ormas, penyambutan kunjungan pengurus tingkat pusat atau diatasnya. Selanjutnya untuk kepentingan rapat kerja, rapat umum yang diselenggarakan oleh parpol, ormas, lembaga, untuk ucapan selamat hari besar nasional dan keagamaan. Gunawan mencontohkan baliho besar bergambar tokoh parpol/ormas yang menyampaikan ucapan selamat hari besar, disini pasti ada maksud tersirat untuk mengenalkan diri dan pribadi/lembaga. Celah inilah yang kemudian diambil oleh Perbup ini supaya bisa untuk diatur dan disikapi. Semua aktifitas pemilu diatur dalam Perbup tersebut, kecuali misalnya nanti dalam pelaksanaan khusus tahapan kampanye, KPU mengatur khusus maka akan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Point kunci selanjutnya adalah pada huruf (f) yang mengatur ketentuan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a – e.

       Kemudian terkait ketentuan administrasi perizinan, maka semua pemrakarsa yang ingin menampilkan identitasnya wajib melalui dua tahapan. Pertama, wajib mendapatkan rekomendasi dari Bakesbangpol Bojonegoro untuk difilter terkait materi apa saja yang akan disampaikan pada alat peraga sehingga tidak mengandung unsur-unsur yang melanggar aturan. Rekomendasi dari Bakesbangpol Bojonegoro tersebut selanjutnya dibawa ke DPMPTSP untuk mendapatkan izin. Untuk larangan-larangan adalah terkait dengan tempat yang dilaran untuk pemasangan atribut yaitu kompleks alun-alun Bojonegoro, di dalam Stadion Letjen H. Sudirman, tempat peribadatan dengan radius 10 meter dari pagar, lembaga pendidikan dengan radius 10 meter dari pagar, komplek perkantoran milik pemerintah dengan radius 25 meter dari pagar, terminal/stasiun kereta api dengan radius 10 meter dari pagar, tugu, gapura, monumen, patung-patung, prasasti, tiang bendera merah putih, tiang listrik, tiang telepon dan rambu-rambu lalu lintas, perempatan/pertigaan trafic light, pasar daerah, pasar desa, pagar jembatan, taman-taman milik pemda, jalan-jalan protokol di wilayah kecamatan Bojonegoro, jalan lingkar alun2. Dilarang juga dipaku di pohon, dilarang melintang di atas pohon.

       Pokok terakhir adalah terkait sanksi dalam pasal 14 bahwa pemegang izin yang tidak mematuhi kewajiban atau melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penertiban, pernbongkaran, dan/atau penurunan atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan. Penertiban, pembongkaran, dan/atau penurunan dilaksanakan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro.Dalam melakukan hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan melibatkan Perangkat Daerah teknis yang terkait dan/ atau pihak Kepolisian.

       Beberapa hal lain yang menjadi pokok bahasan penting Dialog Interaktif kali ini, salah satunya terkait dana pendidikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tidak memproses tentang usulan maupun pencairan dana pendidikan. Namun terkait besaran dana pendidikan dijelaskan bahwa untuk keluarga PKH besarannya dua juta Rp 2.100.000,-, untuk keluarga tidak mampu dan mampu mendapatkan Rp. 2.000.000, keluarga PNS golongan III dan IV mendapatkan Rp. 500.000,-, keluarga PNS golongan I dan II mendapatkan Rp. 1.000.000,- tetapi jika anak (siswa) sudah kelas III hanya mendapat separuhnya. Proses DAK pendidikan tersebut dari desa/kelurahan selanjutnya ke kecamatan, lalu ke kabupaten, jadi tidak melalui Dinas Pendidikan.

       Pada penghujung Dialog Interaktif, Sekretaris Dinas Pertanian, Bambang menjelaskan perkembangan gropyokan tikus yang mana saat ini setiap hari para petani melakukan gropyokan tikus karena hama tikus selalu ada. Hal  ini disebabkan oleh pola tanam padi yang terus menerus sehingga padi sebagai makanan tikus selalu tersedia, tapi dengan adanya burung hantu yang telah dikembangkan sendiri oleh para petani dan gerakan-gerakan kelompok tani yang dibantu penyuluh pertanian dan Babinsa maka keberadaan tikus dapat terkendali dengan baik. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 23-12-2017
639 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %