Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kali ini menyampaikan pencerahan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa melalui siaran unggulan Malowopati FM, Ayo Mas Bro edisi Kamis 28 Desember 2017. Dengan topik ini, cukup baik respon dari mitra setia Malowopati FM yang mengunjungi hotline 0353-880999 dan telepon/whatsapp di 08113322958.

       Sugeng Firmanto Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada pembuka Ayo Mas Bro menjelaskan bahwa Dinas PMD secara organisasi terdiri dari empat bidang yaitu Bidang Bina Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan dan Kerjasama Desa/Kelurahan, Bidang Pengembangan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna, dan Bidang Ketahanan Masyarakat Desa.

       Berikutnya Sugeng Firmanto menjelaskan bahwa sebenarnya di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ada kewenangan-kewenangan yang dilakukan oleh masing-masing SKPD. Khusus di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa dimana pembina desa mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Pada tataran pemerintah daerah ada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang itu diantaranya untuk memberikan pedoman terkait pelaksanaan urusan-urusan yang dilakukan oleh kabupaten dan dilaksanakan oleh pemerintah desa (pemdes), memberikan pedoman-pedoman yang lain termasuk penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lain sebagainya agar penyelenggaraan pemerintahan desa pada prinsipnya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain ada keterlibatan langsung pemerintah kabupaten seperti penyusunan regulasi/pedoman yang digunakan oleh pemdes, dan dalam pemdes tidak mengindahkan regulasi/pedoman yang telah digariskan maka pemerintah kabupaten memiliki kewenangan di dalam pembinaan, pengawasan, diantaranya juga memberikan sanksi kepada kepala desa dan perangkat desa yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

       Pada kesempatan siaran langsung tersebut Sugeng Firmanto juga menyampaikan pesan/himbauan kepada semua perangkat desa yang baru dilantik agar apa yang telah diamanatkan harus dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan, selaku aparatur pemdes yang baru harus aktif, inovatif karena desa dituntut makin berkembang, maju, dan kedepan dapat mandiri.

       Selanjutnya Sugeng Firmanto juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bojonegoro, di tingkat Provinsi Jawa Timur dan Pulau Jawa ini, tergolong kategori baik dari sisi pengelolaan keuangan boleh dibilang menjadi tolok ukur di Jawa Timur. Dari sisi nilai anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) juga termasuk kategori terbesar di Jawa Timur, untuk pengelolaan keuangan secara administrasi sudah menggunakan aplikasi Siskeudes (sistem keuangan desa) dari BPKP dan ditargetkan semua Pemdes menerapkan Siskeudes. Dengan program ini pemdes akan sangat dimudahkan karena secara otomatis pelaporan dan lain sebagainya akan muncul secara otomatis, tidak perlu membuat pembukuan secara manual.

       Lebih lanjut Faisol Ahmadi, Kabid Pembangunan dan Kerjasama Desa/Kelurahan menambahkan bahwa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bojonegoro sudah signifikan. Hal itu ditilik dari beberapa parameter/indikator diantaranya banyaknya desa wisata yang menandakan bahwa perekonomian masyarakat sudah mengalami multi player efek. Saat ini masyarakat Bojonegoro dari sisi SDM juga telah mengalami peningkatan signifikan sehingga aparatur pemdes secara linier juga dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas SDMnya, dan terkait hal ini perangkat desa yang telah dilantik juga didominasi oleh lulusan sarjana. Tugas pelayanan masyarakat yang diemban oleh perangkat desa tidak sebatas pelayanan prosedural, namun dituntut mampu menciptakan, ketertiban umum, ketentraman sosial dan keamanan. Faisol juga menambahkan bahwa Dinas PMD memiliki tiga target penting yaitu peningkatan SDM, kewirausahaan (ekonomi kerakyatan), dan pembangunan infrastruktur.

       Partisipasi mitra setia Malowopati FM di pelosok desa cukup baik dalam mengikuti Ayo Mas Bro ini. Mbah Joyo Sidik dari Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras melalui hotline 0353-880999  menyampaikan saran kepada Dinas PMD untuk selalu melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa. Menanggapi hal ini Sugeng Firmanto mengharapkan agar aparatur pemdes, lembaga desa maupun kelembagaan yang lain, baik itu PKK, LPMD, karang taruna, RT jadi satu untuk dilakukan pembinaan dengan berbagai narasumber. Sugeng Firmanto juga mengingatkan bahwa dalam pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel dan partisipatif, mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan diharapkan banyak melibatkan peran serta aktif dari masyarakat. Pada akhir taun dan paling lambat akhir bulan januari tahun berikutnya, pemdes wajib membuat laporan realisasi pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati karena juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Bupati. Terkait Dana Desa, Sugeng menambahkan bahwa Bojonegoro pada tahun 2017 memperoleh 332 Milyar dan pada tahun 2017 Bojonegoro mendapat alokasi 317 milyar.

       Faisol Ahmadi kembali menambahkan terkait musrenbang, sudah ada surat edaran Bupati kepada seluruh camat yang prinsipnya camat harus menjadwalkan musrenbang 2018 untuk kegiatan 2019. Di dalam surat itu juga tertuang mekanismenya, kelompok masyarakat mana yang harus dihadirkan dan semua aspek seremonialnya. Hasil musrenbang setelah tiga hari harus dilaporkan kepada Bupati melalui camat untuk dihimpun menjadi bahan skala prioritas pembangunan, karena desa adalah ujung tombak otonomi pembangunan daerah. Terkait transparansi pemerintahan desa, Faisol Ahmadi menyampaikan bahwa di Bojonegoro sudah ‘blak kotang’. Pemdes  harus menganggarkan untuk penyusunan produk hukum dan itu harus digandakan. Oleh karena itu digalakkan adanya web desa (webdes) yang merupakan bagian sosialisasi produk hukum, sebagai media keterbukaan informasi publik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 29-12-2017
451 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %