Mengawali minggu pertama tahun 2018 Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan pertemuan dengan mitra profesi pengelola media desa dan/atau KIM (Kelompok Informasi Masyarakat). Dikemas dalam bentuk diskusi kemitraan, Dinas Kominfo mengundang beberapa perwakilan pengelola Media Online Desa dan KIM dari Kecamatan Purwosari, Sumberrejo, Temayang, Trucuk, Kapas, Bojonegoro, Gayam, Tambakrejo, dan Kalitidu. Diskusi yang dilaksanakan di ruang Co-Creating lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis 4 Januari 2017 tersebut antara lain membahas target dan strategi penguatan media online desa.

       Kepala Dinas Kominfo Kusnandaka Tjatur P dalam arahannya menyampaikan bahwa pengelolaan media desa telah memiliki payung hukum yaitu Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro, dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2013 tentang Manajemen Inovasi Berbasis Partisipasi Publik. Dan terkait dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2013 tersebut telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, yang dalam mekanisme tersebut pada intinya ide, masukan, kritikan, bahkan ‘pisuhan’ dari masyarakat adalah hal yang bisa diambil sebagai sumber/referensi dalam perencanaan pembangunan karena itu suara yang sebenarnya tumbuh dan berkembang di lingkungan kita. Hal-hal tersebut yang kemudian diolah oleh Dinas Kominfo menjadi suatu informasi dan dari situlah muncul konsep ‘Money Follow Problem’, jadi penganggaran mengikuti problem.

       Berangkat dari hal tersebut maka pengelola informasi desa baik KIM atau yang lainnya memiliki peran yang sangat penting. “Karena dari informasi itulah sebagai input bagi Kepala Desa untuk merancang suatu kebijakan, dan ini yang harus kita perdalam, sekaligus keberadaan pengelola informasi desa harus dapat merubah mindset masyarakat akan nilai positif penggalian suatu informasi,” jelas Kusnandaka Tjatur.

       Kusnandaka Tjatur juga berharap agar pengelolaan informasi desa menjadi kuat disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa maka harus dituangkan dalam Peraturan Desa ataupun Peraturan Kepala Desa sehingga akan menjadi payung hukum bagi mekanisme penganggaran, mekanisme kerja, dan personel pengelola media desa.

       Dinas Kominfo pada tahun 2018 ini terkait dengan informasi desa mentargetkan minimal 50-75% dari 419 desa di Bojonegoro memiliki media online yang aktif baik terutama KIM berbasis IT (web KIM). Target ini cukup wajar mengingat pada tahun-tahun sebelumnya perkembangan KIM berbasis IT sudah mencapai hampir 25% (seratusan KIM), namun kondisinya ‘kembang-kempis’, ada yang aktif dan tidak. “Kita harus mencari solusinya agar ini dapat terus berkelanjutan, tidak mandek, meskipun dukungan APBD Kabupaten Bojoneegoro mengalami pemangkasan karena penurunan DBH Migas 30%. Dari kekurangan ini harus bisa diubah menjadi kekuatan” pinta Kusnandaka.

       Selanjutnya Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Djoko Suharmanto menyampaikan evaluasi tentang status web desa banyak yang belum aktif karena masalah komitmen, kesiapan, dan penganggaran. Dengan adanya payung hukum Perbup Nomor 10 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa tim pengelola informasi dan dokumentasi desa salah satunya adalah dari KIM, disamping perangkat desa maupun organisasi yang lain maka pemerintah desa diharapkan memiliki kemauan dan komitmen untuk mengaktifkan media desa. “Karena tanpa ada publikasi, tanpa ada pemberitahuan, hasilnya tidak akan menginspirasi pihak lain. Dan berkat Sedahkidul, Deru Maju, Pejambon, ternyata menjadikan Bojonegoro terkenal.” imbuh Djoko Suharmanto

       Terkait domain desa.id, Djoko Suharmanto menginformasikan bahwa pendaftaran domain adalah gratis untuk tahun pertama tetapi untuk hostingnya mandiri dan tersedia berbagai macam kapasitas hosting yang cukup untuk mengaktifkan web desa yang telah memiliki domain. Nama-nama domain web desa pun sudah diatur melalui Perbup Nomor 10 Tahun 2017. Djoko Suharmanto sangat berharap bahwa output pertemuan tersebut minimal adalah segera diaktifkannya web desa bagi yang belum aktif, dan tim Dinas Kominfo siap mendampingi pihak desa untuk semua prosesnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 04-01-2018
320 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %