“PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial”, itulah sebagian kutipan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017, Hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Hal ini merupakan salah satu ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral, bagi yang tidak netral akan dikenai sanksi. Surat Men PAN RB itulah yang menjadi dasar pengenaan sanksi bagi ASN yang tidak netral. Sanksi bagi ASN yang tidak netral tergantung dari tingkat pelanggarannya, mulai sanksi moral, sanksi administratif, dan hukuman disiplin mulai dari penurunan pangkat, jabatan mutasi, pemberhentian dengan hormat dan sebagainya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 14 dan 15, dijatuhi hukuman disiplin sesuai pasal 12 angka 8 dan angka 9 dan pasal 13 angka 13.
Masyarakat dan semua pihak harus ikut mengawasi jika ada pelanggaran netralitas ASN, termasuk mengawasi dan mengingatkan jika salah seorang oknum ASN mengunggah foto, tulisan, komentar, status dan lain-lain yang diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu bakal calon pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Termasuk penggunaan APBD, fasilitas negara, aset daerah harus benar-benar diawasi jangan sampai menjadi alat bagi salah satu bakal calon pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Untuk mengunduh SE Menteri PAN RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017- Klik Disini.
(Nuty/Dinkominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |