Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro mulai tahun anggaran 2018 ini untuk transaksi keuangan harus menggunakan sistem Non Tunai. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kusnandaka Tjatur P saat memberikan arahan pada rapat staf Dinas Kominfo, Selasa 23 Januari 2018. Kusnandaka menyampaikan sesuai arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro saat apel awal Januari 2018 bahwa di tahun 2018 ini Bojonegoro melampaui kondisi tahun 2016 dan 2017, ada pengalaman-pengalaman sulit yang harus diantisipasi bersama-sama dan diantisipasi supaya tidak terulang pada tahun 2018 ini.
Kusnandaka menjelaskan bahwa pengalaman-pengalaman tersebut adalah bahwa jumlah anggaran di Pemkab Bojonegoro ini tidak masuk di dalam ranah kepastian, karena begitu anggaran ditetapkan di dalam APBD ternyata di dalam perjalanannya harus mengalami penyesuaian-penyesuaian, dan hal ini telah dialami pada tahun 2016-2017. Ternyata di dalam penyesuaian-penyesuaian itu walaupun tidak terjadi di Dinas Kominfo, ada beberapa SKPD yang seharusnya telah diberi tanda bintang untuk tidak dilaksanakan dan kemudian di P-APBD dihapuskan, kenyataannya sebelum P-APBD sudah dilaksanakan sehingga sampai terjadi tidak bisa terbiayai. Jika terjadi hal seperti ini maka tanggung jawabnya adalah pada SKPD, yang jika diruntut kebawah lagi adalah pada KPA dan PPTK. “Oleh karena itu Sekretaris Daerah menyampaikan pesan kepada semua jajaran Pemkab Bojonegoro untuk tahun 2018 ini agar dilakukan mekanisme yang terdokumentasi, kita harus memiliki jadwal kegiatan yang terperinci dan ter breakdown, kapan dilakukan dan sebagainya, kita harus mempunyai kendala serapan anggaran dan kegiatan, termasuk di masing-masing bendahara, bendahara pembantu pengeluaran harus memiliki catatan-catatan tersendiri sehingga jangan sampai apa yang dikelola tidak sesuai dengan yang dilaporkan, jangan terjadi ketidaksesuaian, secara dokumen harus teliti,” pesan Kusnandaka.
Lebih lanjut Kusnandaka juga mengingatkan kepada semua KPA dan PPTK agar semua dokumen dukung yang diupload dalam SISPAN harus sesuai dengan kondisi dan hasil yang ada. Kalau berbicara tentang sistem IT, aplikasi dan sebagainya, itu diberi tanda ‘titik’ saja sudah dianggap ada aktifitas, sehingga seolah-olah sudah terlaksana. Semisal di aplikasi LAPOR, diberi tanda ‘titik’ atau ‘koma’ itu sudah dianggap memberikan jawaban. Oleh karena itu jangan sampai mengunggah data dukung yang tidak sesuai hanya demi menutupi bahwa suatu kegiatan telah terlaksana dengan tuntas.
Berikutnya Kusnandaka juga menyampaikan bahwa RPJMD 2013-2018 akan segera habis dan berganti dengan RPJMD 2018-2023, oleh karena semua KPA diminta untuk segera merancang draft renstra, draft RPJMD utamanya yang terkait dengan Indikator Kinerja Utama selama 5 tahun kedepan, apa yang akan dikerjakan oleh Dinas Kominfo, dan tanggal 24 - 25 Januari 2018 akan dilakukan evaluasi jadwal kegiatan Sekretariat Dinas dan semua Bidang, termasuk rencana aksinya, karena tanggal 30 Januari 2018 semua data harus masuk di BAPPEDA.
Selanjutnya Kasubag Keuangan Dinas Kominfo, Titik Lestari SH menyampaikan terkait dengan Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai, pada diktum keenam disebutkan bahwa belanja daerah yang dilakukan secara tunai batas maksimal per hari 5 juta rupiah, ini untuk satu SKPD, bukan untuk Bidang/Sekretariat atau per per kuitansi. “Jadi transaksi di muka itu per hari secara tunai hanya 5 juta rupiah. Oleh karena itu semua pengelola keuangan harus lebih disiplin, harus lebih baik lagi dan segera membuat usulan ajuan penyerapan, dan harus tertib waktu dalam penyerahan pertanggung jawaban keuangan (SPJ)”, tegas Titik. Untuk pelaksanaan transaksi non tunai akan menggunakan alat token yang telah dibagikan oleh Bank JATIM untuk proses aprovalnya.
Lebih lanjut Titik juga mejelaskan tentang format usulan ajuan penerimaan dana Uang Persediaan (UP) untuk Bidang dan Sekretariat. Harapannya Sekretariat dan semua Bidang, setiap bulan, setiap ada pengajuan harus membuat usulan tersebut karena terkait dengan target tuntas SPJ. Sebagai contoh untuk pembayaran tagihan belanja telepon secara non tunai, misalkan dibayarkan tanggal 23 maka target tuntas adalah tanggal 23 dan persetujuan dengan token transaksi adalah tanggal 23. Sedangkan untuk pengajuan LS tidak ada perubahan. “Baik Sekretariat maupun semua Bidang agar dalam penyerapan anggaran selalu sesuai dengan rincian jadwal yang telah dibuat”, harap Titik.
Kusnandaka kembali mengingatkan kepada semua jajaran Dinas Kominfo bahwa kepatuhan terhadap waktu dan tata kelola semakin lama semakin tidak bisa ditawar, dan itu semua adalah perubahan yang harus diikuti oleh semua jajaran, karena jika tidak menyesuaikan dengan perubahan maka akan tergilas atau tertinggal dengan perubahan. Oleh karena itu semua harus segera mempelajari dan memahami semua perubahan itu. (Nuty/Dinkominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |