Keberlanjutan pelaksanaan Open Government Partnership tetap menjadi komitmen Pemkab Bojonegoro. Setelah 23 Pebruari 2018 lalu aplikasi Open Data Kontrak dilaunching oleh Bupati Bojonegoro, sebagai tindak lanjutnya digelarlah Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Open Data Kontrak di Partnership room Gedung Pemkab Bojonegoro Lantai 4, Kamis 22 Maret 2018. Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bagian Pembangunan Sekda, dan Bojonegoro Institute (BI) yang diikuti oleh admin/operator dari 24 Dinas, 6 Badan, Setwan, Inspektorat, Satpol PP, 10 Bagian Sekda, 3 RSUD, dan 28 Kecamatan. Sebagai bahan praktek, semua admin/operator diminta membawa DPA Tahun 2018, Renja SKPD, schedule kegiatan, KAK Perencanaan dan KAK pelaksanaan dalam bentuk pdf yang nantinya digunakan untuk input dan upload pada aplikasi Open Data Kontrak.

       Miftakhun, Kasubag dari Bagian Pembangunan Sekda dalam laporannya menyampaikan bahwa aplikasi Open Data Kontrak merupakan penerapan keterbukaan dokumen kontrak dalam bentuk aplikasi online secara terpadu. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak serta perubahannya yaitu Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017, maksud dari Open Data Kontrak adalah:

  1. Memberikan pedoman bagi SKPD dalam keterbukaan proses perencanaan program/kegiatan, penganggaran, pengadaan barang/jasa dan pelaporan agar lebih transparan dan akuntabel serta lebih tepat, cepat, dan bermanfaat untuk masyarakat; dan
  2. Akses publik untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Tujuan dari Open Data Kontrak adalah :

  1. tersedianya informasi kepada publik yang lengkap dan menyeluruh mengenai program/ kegiatan yang dilakukan SKPD;
  2. tersedianya wadah bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, kritik, harapan, dan keinginan masyarakat maupun pihak yang berkepentingan lainnya terkait prograrn/kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  3. tersedianya media yang dapat dipergunakan dalam mencegah/mendeteksi timbulnya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  4. untuk mencegah timbulnya praktek penipuan dalam proses pengadaan barang/jasa; dan
  5. untuk meningkatkan kualitas hasil, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program/ kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah.

       Asisten Pemerintahan dan Kesra, Djoko Lukito, S.Sos, MM yang juga sebagai Ketua Tim Pelaksana OGP Kab Bojonegoro dalam arahannya menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperoleh akses yang luas terhadap kebijakan pemerintah apapun bentuknya, untuk itu menuntut kita semua untuk siap. Seiring perjalanan waktu semua harus transparan, harus direncanakan sedemikian rupa dengan baik, tidak boleh semaunya sendiri, selalu dievaluasi dari waktu ke waktu, dan dengan adanya teknologi informasi menuntut keterbukaan yang luar biasa bagi kita semuanya. “Suka, tidak suka, mau, tidak mau pasti akan masuk dalam lingkaran itu. Sekarang eranya digital, jika bapak/ibu tidak mau terlibat disitu, tidak mungkin dapat mengerjakan dan akan tersingkirkan dengan sendirinya”, tutur Djoko Lukito.

       Djoko Lukito menekankan bahwa aparatur sipil negara harus siap dengan adanya keterbukaan, tidak boleh menganggap akan menyulitkan, akan ‘mblejeti’. Semua kegiatan apabila dilakukan secara transparan, tidak usah kuatir, semua ada aturan masing-masing. Terpilihnya Bojonegoro sebagai wakil Indonesia di ajang internasional dalam OGP harus menjadi kebanggaan bagi semuanya. Bojonegoro dipercaya sebagai  daerah yang terbuka. Dengan keterbukaan membuktikan adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat. Karena hal itu, secara umum kondisi Bojonegoro menjadi kondusif, cukup aman, dan masyarakat memperoleh kemudahan untuk berpartisipasi.

       “Seluruh kegiatan yang ada di SKPD harus dimasukkan dalam aplikasi Open Data Kontrak, agar masyarakat bisa mudah membantu pengawasan, berapa jenis kegiatan suatu SKPD, apa saja jenisnya itu bisa diupload ke aplikasi itu. Semua tahap pada aplikasi Open Data Kontrak mulai Perencanaan, Pemilihan Penyedia, Pemenang, Kontrak dan Implementasi harus diisi. Aplikasi ini mungkin satu-satunya yang ada di Indonesia yang berani melakukan keterbukaan seperti  ini”, terang Djoko Lukito. Lebih lanjut Beliau menjelaskan, di dalam pelaksanaan Open Data Kontrak melibatkan seluruh pejabat baik PA, KPA/PPK, PPTK termasuk admin/operator harus proaktif. Sebagus apapun aplikasi yang telah disusun akan dapat dilaksanakan dengan baik manakala semua yang terlibat mempunyai komitmen untuk melaksanakannya. Pemkab Bojonegoro telah bertekad untuk melakukan keterbukaan, bertekad untuk memberikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh akses informasi tentang semua kegiatan pembangunan. Keterbukaan akan mendorong partisipasi dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 24-03-2018
305 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %