Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro tetap menjadi rujukan penerapan aplikasi LAPOR! SP4N. Setelah kunjungan Dinas Kominfo Kabupaten Demak 11 Mei 2018 dan Dinas Kominfo Kabupaten Jember 15 Mei 2018 yang keduanya juga belajar mendalami penerapan aplikasi LAPOR! SP4N, kali ini dari Dinas Kominfo Kabupaten Ngawi berkunjung ke Bojonegoro untuk studi tiru operasional dan pengelolaan LAPOR! SP4N. Rombongan yang terdiri dari 3 orang tersebut diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro beserta Kabid PIAP (Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik) dan 1 Kasi di ruang kerjanya Gedung Pemkab Lantai 3, Rabu 18 Juli 2018. Mereka ingin memperdalam teknis operasional LAPOR! SP4N.

Kabid PIAP, Sigit Jatmiko, SSTP memberikan hal-hal pokok yang harus dipahami tentang aplikasi LAPOR! SP4N yang meliputi 4 bagiaan yaitu Pelaporan, Tindak Lanjut Pelaporan, Penutupan Laporan, dan Fitur yang tersedia.

Terkait dengan Pelaporan Sigit menyampaikan bahwa masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk situs  https://www.lapor.go.id/, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Berikutnya tentang Tindak Lanjut Pelaporan, Sigit menjelaskan bahwa LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.

Selanjutnya terkait dengan Penutupan Laporan, diterangkan bahwa laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.

Sigit juga menjelaskan tentang berbagai Fitur yang ada pada aplikasi LAPOR! termasuk pada versi 3 yaitu :

  1. Fitur Tracking ID LAPOR! .Tracking ID LAPOR! merupakan sebuah kode unik yang secara otomatis melengkapi setiap laporan yang dipublikasikan pada situs LAPOR!. Tracking ID dapat digunakan pengguna untuk melakukan penelusuran atas suatu laporan.
  2. Fitur Anonim dan Rahasia. Fitur anonim tersedia bagi pelapor untuk merahasiakan identitasnya, sedangkan fitur rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses atas laporan hanya bagi pelapor dan instansi terlapor. Kedua fitur ini dapat digunakan untuk pelaporan isu-isu sensitif dan sangat privat.
  3. Fitur Peta dan Kategorisasi. Setiap laporan dapat dilabeli dengan dengan lokasi geografis, topik, status ketuntasan laporan, dan institusi terkait sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat memonitor isu dengan berbagai skala dan sudut pandang. Peta LAPOR! dipergunakan sebagai pusat informasi banjir pada saat bencana banjir besar Jakarta di tahun 2012 dan 2014 sebagai rujukan dalam rangka penyaluran bantuan kepada para korban.
  4. Fitur Opini Kebijakan. Fitur ini dapat digunakan oleh instansi pemerintah yang terhubung sebagai sarana jajak pendapat masyarakat.
    (Nuty/Dinkominfo)

By Admin
Dibuat tanggal 19-07-2018
399 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %