Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur mengenai kewajiban Badan Publik Negara dan Badan Publik Non Negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Menurut pasal 24 Undang-undang KIP, selain KI Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara, wajib dibentuk Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) yang berkedudukan di ibukota provinsi dan bila diperlukan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten /Kota (KI Kab/Kota) berkedudukan di ibukota Kabupaten/ kota dan masing-masing beranggotakan 5 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KIP tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan FGD (forum group discussion) membahas pembentukan Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bojonegoro, Kamis 23 Agustus 2018 bertempat di co-creating Room gedung Pemkab Bojonegoro lantai 2. FGD tersebut dihadiri Kadin Kominfo beserta staf, pengelolaa PPID Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito SH, Anggota Komisi A Donny Bayu Setiawan SH, kalangan Jurnalis, perwakilan AKN Bojonegoro, perwakilan NGO, dan RTIK Bojonegoro.

Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P, menyampaikan di Bojonegoro telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2017 tentang Komisi Informasi Daerah (KID) yang di dalamnya mengatur tentang bagaimana Komisi Informasi Daerah, PPID, pengelolaan desk PPID dan sebagainya, juga mengatur pembentukan KID. “Ada suatu pasal yang memberikan perintah kepada pemerintah daerah untuk membentuk KID selambat-lambatnya 2 tahun setelah perda ditetapkan”, ungkap Kusnandaka. Kusnandaka juga mengingatkan jika nanti terbentuk organisasi KID, maka pengelolaan, operasional, SDM, frekuensi penyelesaian perselisihan keterbukaan informasi harus menjadi bahan pembahasan utama FGD tersebut. Kedepannya harus ada makna, output yang jelas dan terukur dari terbentuknya suatu organisasi. “Sisi yang lain nanti tentunya adalah KI ini kalau terbentuk di daerah juga berperan bagaimana sinergitas, publikasi, peran untuk mendorong badan publik dalam keterbukaan informasi publik, sesuai UU Nomor 14 tahun 2008”, imbuh Kusnandaka.

Selanjutnya pengelola PPID Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Agus MD menjelaskan, dalam merekrut Komisi Informasi di tingkat kabupaten, tidak jauh beda seperti di pusat maupun provinsi. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, pembentukan KI itu hanya untuk di pusat dan provinsi, sedangkan di kabupaten dapat dibentuk jika diperlukan, jadi tidak wajib," terang Agus. Secara organisasi, KI untuk sebuah Kabupaten memiliki 5 anggota yang yang dilantik dengan masa bakti selama empat tahun. Tiga diantaranya dari unsur masyarakat dan satu dari unsur pemerintah yang harus diisi oleh PNS dengan konsekuensi harus melepas jabatan publiknya. Agus berharap, dengan digelarnya FGD kali ini bisa dilanjutkan sampai dengan pembentukan KI. Hal itu berarti Kabupaten Bojonegoro akan menjadi pilot project yang memiliki KI pertama di Jawa Timur tingkat kabupaten. “Meskipun di Kabupaten Pamekasan dan Bangkalan sudah terbentuk namun masih belum berjalan secara optimal”, ungkapnya.

Sementara itu Djoko Suharmanto Kabid PKP Dinas Kominfo menambahkan bahwa dengan pembentukan KID diharapkan menjadi penguat dan bukti keterbukaan di Bojonegoro. “Perlu atau tidaknya KID, tentu kami melihat dari teman-teman NGO, akademisi, dan organisasi jurnalistik. Namun yang jelas Dinas Kominfo telah menganggarkan di akhir tahun 2018 ini rencana pembentukan KID, begitu pula di tahun 2019 kita masih berusaha mengajukan kembali. Hal itu juga sesuai dengan hasil hearing dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, agar Dinas Kominfo menganggarkan pembentukan KID”, terang Djoko. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 24-08-2018
509 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %