Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) menggelar acara Penyerahan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2018 kepada 616 instansi pemerintah, yang terdiri dari instansi pusat, pemerintah daerah, dan Polri, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019). Hasil evaluasi SPBE menunjukkan sebanyak 82 instansi pemerintah (13,31%) berpredikat baik, sangat baik dan memuaskan. Sedangkan, 534 instansi pemerintah (86,69%) berpredikat cukup dan kurang. Potret SPBE Nasional itu belum sesuai target yang diharapkan mencapai kategori predikat baik, dengan indeks 2,6 atau lebih pada tahun 2020. Untuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berdasarkan penilaian Kemen PAN RB mendapat nilai 2,61 (Kategori Baik).
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan pentingnya akselerasi penerapan SPBE terintegrasi di seluruh instansi pemerintah. "Penerapan SPBE merupakan keharusan, bukan pilihan. Karena itu jangan ditunda-tunda lagi," tegasnya saat memberikan arahan dalam acara tersebut. Menurut Bapak Jusuf Kalla, persoalan yang harus segera diselesaikan oleh instansi pemerintah adalah integrasi SPBE. Sebagai contoh, JK menunjuk Kementerian PUPR. "Kalau mau membangun jalan, bisa langsung terintegrasi dengan Bappenas, serta pemda," lanjutnya. Beliau menyerahkan penghargaan kepada 16 instansi pemerintah yang telah menerapkan SPBE dengan baik. Keenambelas instansi itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian PUPR, BAPETEN, LIPI, BPS, BPK, Mabes Polri, Polda Jabar, Pemprov Jateng, DIY, Jabar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Batang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya dan Kota Semarang.
Menteri PAN RB Syafruddin menyampaikan, hasil evaluasi yang merupakan potret SPBE Nasional tersebut bukan tentang siapa yang baik/jelek, yang menang/kalah, yang berprestasi/tidak. Tetapi hal itu sesungguhnya merupakan landasan pacu atau pijakan awal untuk melangkah bersama, membangun SPBE secara nasional. “Tugas ini bukan hanya bertumpu pada Tim Percepatan SPBE Nasional, namun oleh kita semua," ungkapnya.
Oleh karena itu Syafruddin meminta semua pimpinan instansi pemerintah, dari pusat hingga daerah agar mendukung akselerasi SPBE pada tiga domain utama, yaitu kebijakan, tata kelola, dan layanan. Dengan demikian, dalam beberapa tahun kedepan, sebagaimana target perencanaan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, SPBE akan benar-benar dikembangkan secara terpadu, mengubah tampilan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, modern, akuntabel dari pusat hingga ke daerah. “SPBE adalah suatu keharusan, bukan pilihan," tegasnya.
Syafruddin juga menambahkan, hasil evaluasi SPBE Nasional ini menjadi momentum sebagai wahana sosialisasi sekaligus penyamaan frekuensi pandangan seluruh pimpinan kementerian/lembaga/daerah/Polri, menjadi momentum penting transformasi pemerintahan yang berbasis elektronik. "SPBE ini untuk mensinkronkan semua infrastruktur yang sudah ada. Kementerian, lembaga dan pemda supaya terintegrasi sehingga menghasilkan sebuah efektifitas dan efisiensi dan berujung pada pelayanan publik," ujar Syafruddin. Dikatakan pula, tata kelola pemerintah yang masih silo dalam penerapan SPBE, berdampak pada tidak terintegrasinya sistem aplikasi milik instansi pemerintah maupun lembaga dan berakibat pada pemborosan anggaran. Dengan integrasi, maka diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini menyampaikan, Kementerian PAN RB bersama dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan membangun kebijakan SPBE yang akan dijadikan pedoman dalam pembangunan SPBE terpadu. Hal itu bertujuan untuk mengetahui maturity level (tingkat kematangan) pelaksanaan SPBE. Lebih lanjut dia menjelaskan, tahapan evaluasi SPBE antara lain sosialisasi evaluasi SPBE, evaluasi mandiri, evaluasi dokumen, wawancara, dan observasi lapangan. Untuk mendapatkan penilaian evaluasi SPBE yang obyektif dan independen, Kementerian PANRB bekerja sama dengan lima perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Universitas Telkom dan Universitas Gunadarma. Melalui evaluasi SPBE, pemerintah akan mendapatkan data baseline pelaksanaan SPBE nasional. "Data baseline ini akan digunakaan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan arah strategis pembangunan SPBE yang efektif, efisien, terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan," pungkasnya. (Nuty/Dinkominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |