Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2020 mulai menerapkan ASB (Analisis Standar Biaya). Penerapan ASB tersebut harus dimulai akhir tahun 2019 ini dalam penyusunan rencana anggaran untuk APBD tahun 2020.
Dalam rangka percepatan penerapan ASB, Pemkab Bojonegoro melalui Bagian Pembangunan Setda mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Analisis Standar Biaya (ASB), Selasa (08/10/2019) bertempat di di ruang Angling Darmo Pemkab Bojonegoro. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Drs. Setyo Yuliono diikuti oleh kasubag Proglap/pengelola keuangan dari semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan menghadirkan narasumber Irwan Taufiq Ritonga, M.Bus, PhD, CA dari Pusat Studi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Asisten II, Drs. Setyo Yuliono dalam pembukanya menyampaikan bahwa sosialisasi dan bimtek terkait Analisis Standar Belanja (ASB) ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang standar pengelolaan keuangan daerah kepada seluruh OPD, sehingga tidak terjadi perbedaan antara OPD yang satu dengan OPD yang lainnya. “Kita menghadirkan tenaga ahli dari UGM Yogyakarta agar dapat memberikan pemahaman kepada pengelola keuangan semua OPD, bagaimana menetapkan Analisis Standar Belanja (ASB) untuk perencanaan anggaran masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu narasumber, Irwan Taufiq Ritonga, M.Bus, PhD, CA menjelaskan, dasar hukum penerapan ASB adalah UU 23 Tahun 2014 Pasal 97 dan Pasal 298 ayat (3), PP 12 Tahun 2019 Pasal 51, dan Permendagri 13 Tahun 2006 Pasal 89 Huruf e yang menjelaskan bahwa “Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, dan standar satuan harga”.
Definisi ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. (Penjelasan Pasal 298 ayat (3) UU 23/2014). Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanaka suatu Kegiatan. (PP 12/2019 Pasal 97 Ayat 5 ).
Menurut Irwan, masalah klasik penyusunan anggaran yang sering terjadi bahwa besaran anggaran dipengaruhi oleh “SIAPA” yang mengajukan kegiatan dan besaran anggaran dipengaruhi oleh “NAMA” kegiatan, sehingga penyusunan anggaran menjadi subyektif. Sebagai ilustrasi, Kegiatan Pelatihan Teknis dengan peserta 40 org selama 3 hari, BAPPEDA menganggarkan 100 juta, BPKAD mengganggarkan 90 juta, Dinsos menganggarkan 50 juta.
Lebih lanjut dijelaskan, manfaat diterapkannya ASB antara lain Penetapan plafon anggaran pada saat Renja/PPAS menjadi obyektif (tidak lagi berdasarkan “intuisi”); Dapat menentukan kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan; Meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran; Penentuan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas; Penentuan besaran alokasi setiap kegiatan menjadi objektif; Memiliki argumen yang kuat jika “dituduh” melakukan pemborosan; dan Penyusunan anggaran menjadi lebih tepat waktu (tidak molor).
Irwan juga menyampaikan bahwa ASB berpengaruh pada pengukuran kinerja yang mana ASB memberikan kepastian terjaganya hubungan antara masukan (dana) dan keluaran (target/beban kinerja). Sesuai hasil pengamatan yang telah dilakukan oleh Irwan bersama timnya, Pemkab Bojonegoro telah menyusun sekitar 15 jenis ASB. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |