Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menerbitkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Pemkab Bojonegoro, dalam rangka menjadikan ASN lebih profesional, bersikap dan berperilaku serta bertindak sesuai dengan pedoman kode etik dan kode perilaku ASN. Yang mana hal tersebut dapat menjadi kontrol bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan untuk terciptanya suasana yang kondusif dalam lingkungan kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Muchamad Aan Syahbana, SE, MM pada Sosialisasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis Merit System serta Kode Etik dan Perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara, Jum’at (24/01/2020) di Partnership room Gedung Pemkab Lantai 7. Kegiatan dibuka langsung oleh Ibu Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah dan diikuti oleh Asisten Setda, Staf Ahli, semua kepala OPD, Camat, serta Kabag Setda dengan jumlah total sekitar 74 ASN. Narasumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberikan materi adalah John Ferianto (Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi) dan Abdul Hakim Basyar (Kepala Sekretariat KASN).
Dalam laporannya, Aan Syahbana juga menyampaikan perlunya memberikan pemahaman terkait Sistem Manajamen Kinerja ASN berbasis Merit Sistem untuk menciptakan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas yang mampu mendorong pemerintahan menjadi lembaga yang berkompeten dalam menangani berbagai permasalahan yang ada.
Sementara itu, Ibu Bupati Bojonegoro dalam arahannya menyampaikan bahwa hal ini merupakan respon terhadap kinerja ASN yang mana makin hari makin dituntut lebih profesional, dituntut lebih pada output kinerja dan sebagainya. “Coba kita runtut ke belakang, rekrutmen ASN sekarang sudah one gate policy (satu pintu), berbeda dengan jaman dahulu, jaman sekarang makin baik sehingga kita harus menyiapkan diri makin baik dan makin baik, makin dituntut lebih. ASN semakin di bawah monitor dan diatur dengan berbagai peraturan seperti UU ASN, peraturan dari Kemendagri, Kemen PAN RB, Kepala Daerah. ASN sebagai tools (alat) SDM untuk merespon realisasi pembangunan, alat transformasi pembangunan dan kebijakan”, tutur Beliau.
Lebih lanjut Beliau menyampaikan bahwa ASN selain dilindungi dengan berbagai peraturan, juga dituntut bekerja lebih baik, lebih produktif, harus seimbang. “Kalau hanya punishment saja kurang adil, tetapi kalau tanpa evaluasi, reward and punishment kurang maksimal. Jadi, saya sebagai Bupati pun harus tunduk kepada beberapa peraturan. Kami juga sering berkonsultasi dengan KASN. Kami sebagai Kepala Daerah paling berat jika ada ASN yang melanggar peraturan, kategori berat, dimana kami harus tanda tangan pemberhentian itu paling berat. Saya langsung berfikir, gimana anak istrinya, masa depan keluarganya. Namun sebenarnya saat dilantik sebagai ASN sudah paham segala konsekuensinya, sudah melakukan sumpah jabatan, ada Panca Prasetya KORPRI”, ungkap Beliau.
“Secara kultur, pimpinan itu pakewuh jika anak buahnya melanggar aturan, tidak berani memberikan punishment, itu yang salah satu saya lihat. Kami harapkan kedepan hal itu tidak terjadi lagi. Jika Bapak/Ibu sudah ada janji, kontrak kinerja dengan kami, dan kami juga ada output kinerja yang dinilai oleh beberapa instansi. Yang menutupi pelanggaran akan terkena impactnya. Selain dituntut profesional dan produktif, kami juga memberikan tunjangan kinerja yang akan diberlakukan mulai tahun 2020 dan ini akan dikomunikasikan terus dengan Kemendagri dan Kemen PAN RB karena kontrak kinerja dan target RPJMD semuanya tinggi, jadi harus imbang. Karena saya sebagai PPK melihat Bapak/Ibu bekerja semakin baik, saya harus mengapresiasi dengan hal tersebut”, imbuh Beliau.
Selanjutnya Abdul Hakim Basyar, narasumber dari KASN menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuannya adalah Merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; Mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak; Mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; Melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme, dll).
Menurut Abdul Hakim Basyar Manajemen Kinerja ASN sebagai berikut : (a) mempunyai kontrak kinerja yang terukur; (b) menerapkan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur untuk seluruh pegawai; (c) melakukan penilaian kinerja secara berkala untuk memastikan tercapainya kontrak kinerja; (d) melakukan penilaian kinerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali; (e) menggunakan hasil penilaian kinerja sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan karier; (f) melakukan analisis permasalahan kinerja dan menyusun strategi untuk mengatasi masalah kinerja yang rendah serta melaksanakan strategi tersebut. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |