Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Sensus Penduduk Tahun 2020 yang merupakan sensus penduduk ke-7. Sensus ini merupakan mandat dari undang-undang serta rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sensus yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali tersebut akan berbeda dengan pelaksanaan sensus pada tahun-tahun sebelumnya. Sensus kali ini BPS menggunakan combine method (metode kombinasi) yang menggabungkan pendataan mandiri secara online dan pendataan dari petugas yang mendatangi rumah warga (door to door).

Tujuan dilaksanakannya SP2020 adalah untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. Selain itu untuk menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteritstik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator SDGs.

Sedangkan dasar hukum pelaksanaan SP2020 adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.

BPS menggunakan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan SP2020. Upaya ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia. Kegiatan terdiri dari tiga tahapan pengumpulan data : Sensus Penduduk Online (SP Online) di bulan Februari - Maret 2020, Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) di bulan Juli 2020, dan Pencacahan Sampel di bulan Juli 2021.

Sensus Penduduk Online merupakan salah satu tahap SP2020 dimana penduduk dapat mengisikan informasinya secara mandiri melalui web sensus.bps.go.id pada tanggal 15 Februari -31 Maret 2020. Mekanisme mengakses web Sensus Penduduk Online yaitu dengan membuka situs Sensus Penduduk Online (sensus.bps.go.id) kemudian memasukan identitas (seperti NIK dan nomor KK). Masing-masing penduduk agar menyediakan KTP, KK, dan akte pernikahan/perceraian jika memiliki. Seluruh anggota dalam daftar Kartu Keluarga (KK) dapat masuk dan mengisi Sensus Penduduk Online dengan menggunakan NIK masing-masing dan password yang sama. Kita dapat menambahkan anggota keluarga yang belum tercatat di kartu keluarga dengan catatan anggota keluarga baru tersebut tinggal bersama Bapak/Ibu.

Data administrasi kependudukan yang menjadi data dasar sensus penduduk 2020 adalah kondisi bulan Juni 2019. Sehingga salah satu kemungkinan penyebab seseorang tidak dapat mengakses Sensus Penduduk Online menggunakan NIK dan KK adalah karena yang bersangkutan telah memperbarui data NIK dan KK (misalnya pecah KK atau gabung KK) setelah Juni 2019. Oleh karena itu bisa menggunakan informasi sebelumnya yang sesuai periode tersebut.

Perbedaan yang terjadi pada data Dukcapil dan data pada Sensus Penduduk Online kemungkinan besar dikarenakan data adminduk yang digunakan untuk Sensus Penduduk Online adalah data versi Juni 2019. Perubahan data adminduk yang terjadi setelah periode tersebut (khususnya daftar anggota keluarga) tidak terakomodir sebagai data dasar (prefilled) pada Sensus Penduduk Online.

Proses pengisian sensus online bisa dilakukan secara bertahap. Pengguna dapat login kembali dengan mengisikan NIK, KK dan password yang dibuat sebelumnya. Isian pertanyaan pada Sensus Penduduk Online dapat dilanjutkan/disesuaikan lagi selama belum mengklik tombol kirim pada halaman terakhir kuesioner. Jika sudah mengklik tombol kirim, maka isian dianggap final dan tidak dapat melakukan perubahan pada data yang sudah diisi. Pada saat selesai mengisi Sensus Penduduk Online (setelah klik kirim) akan ada tombol untuk mengunduh bukti selesai Sensus Penduduk Online dan atau dikirimkan via email.

Sensus Penduduk Online akan berakhir pada 31 Maret 2020. Setelah tanggal ini, penduduk tidak lagi dapat mengisikan informasi kependudukannya melalui Sensus Penduduk Online. Namun pada bulan Juli 2020 akan ada petugas yang akan datang ke rumah untuk mendata.

Bagaimana kerahasiaan data Sensus Penduduk tersebut? Dalam hal ini Informasi yang diberikan dijamin kerahasiaannya dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Untuk menjalankan amanah ini, aplikasi Sensus Penduduk Online dengan tingkat keamanan tinggi. Data yang dipublikasikan adalah data jumlah penduduk dan karakteristiknya (jenis kelamin, pendidikan,usia, dll). Data agregat tersebut yang akan digunakan oleh pemerintah daerah setempat dalam menyusun program kebijakan secara makro. Namun demikian, data tersebut juga akan diserahkan kembali pada Ditjen Dukcapil sebagai catatan untuk ditindaklanjuti. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 05-02-2020
1099 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %