Penerapan Sistem Informasi Desa (SID) tahap 100 desa pilot project di Kabupaten Bojonegoro yang ditargetkan akhir bulan Maret 2020 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terus dievaluasi dan dimatangkan. Dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda (Asisten I) Djoko Lukito, S.Sos, MM, Dinas Kominfo menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas, bertempat di Sinergy room Gedung Pemkab Bojonegoro lantai 6, Kamis (20/02/2020). Rakor diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo bersama beberapa Kabid/Kasi/Staf, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kasubag pada Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda, Kasubag pada Bagian Pemerintahan Setda.

Asisten I, Djoko Lukito, dalam pembukanya menyampaikan bahwa saat ini adalah era digital, jadi harapannya dengan kemudahan-kemudahan itu bisa dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, termasuk juga pelayanan administrasi di tingkat desa. “Melalui rakor terbatas ini, kiranya nanti bisa merumuskan sebuah kebijakan yang akan diterapkan di tingkat desa. Baik kaitannya dengan kependudukan, kearsipan, dan tata naskah, yang perlu kita berikan semacam panduan tata naskah yang di desa. Tata naskah di desa saat ini mungkin masih belum tertib, oleh karena itu agar Bagian Ortala bisa merumuskan dalam Peraturan Bupati atau Surat Edaran Bupati. Misal, index surat sebagai data dasar yang nantinya akan diinput dalam aplikasi akan kesulitan jika tidak ada keseragaman (terstandar)”, tuturnya.

Djoko Lukito juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada keseragaman format, arsip surat juga belum tertata dan tercatat sesuai standar. Senyampang ada waktu dan respon bagus dari Pimpinan, maka masalah kearsipan, tata naskah dan dalam rangka digitalisasi data perlu sekali dirumuskan kebijakan yang tepat. “Pemkab juga masih kesulitan mengakses data kependudukan di desa. Misalnya, berapa jumlah orang miskin di desa, kita masih harus manual. Maka dari itu bagaimana cara memperoleh data dasar kependudukan yang bisa dikembangkan atributnya oleh desa. Ini memang perlu mekanisme tersendiri, untuk pemanfaatan data kependudukan ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi”, ungkap Djoko.

Lebih lanjut Djoko Lukito juga menegaskan dalam rangka mendukung smart city dan pelaksanaan 17 program prioritas Bupati, data itu sangat penting. Misalnya data untuk pemberian berbagai bantuan sosial dari Pemkab, yang sering kurang tepat karena datanya harus mencari dan butuh waktu lama. “Harapannya kita bisa bersinergi antara Dinas Kominfo untuk aplikasinya, Dinas Dukcapil untuk data dasar kependudukan, Dinas PMD dan Bagian Ortala untuk administrasi desa dan tata naskah, serta dari Dinas arsip terkait pengelolaan arsip aktif dan inaktif. Ini harus kita sinkronkan, dan apa yang kita inginkan dalam rangka mewujudkan smart city bisa benar-benar terwujud meski kita awali dengan hal-hal berat”, imbuhnya.

Sementara itu Kadin Kominfo, Kusnandaka Tjatur P dalam awal penjelasannya melaporkan hasil evaluasi SPBE oleh Kemen PAN RB yang baru keluar tanggal 17 Pebruari 2020. Dari hasil evaluasi itu nilai Pemkab Bojonegoro baru naik 0,3 dari 2,6 menjadi 2,97. Dari beberapa item yang dievaluasi, untuk layanan publik masih rendah karena di Pemkab Bojonegoro itu, satu, belum terintegrasi secara pelayanan, kedua secara pelayanan terintegrasi namun secara sistem belum terintegrasi.

“Oleh karena itu harapan kami dari pembahasan tata kelola elektronik saat ini, bisa menjadi daya ungkit, melalui Sistem Informasi Desa (SID). Sebenarnya data dasar semua bentuk layanan adalah data kependudukan. Artinya kalau data kependudukan itu bisa dimanfaatkan untuk layanan kesehatan, KTP dan lain-lain, semuanya bisa tercover. Sejak tahun 2016/2017 kami sudah memulai meminta data dasar ke Dinas Dukcapil, namun sampai saat ini karena adanya berbagai aturan yang baru dimana harus laporan ke Kemendagri dan harus ada umpan balik berupa penguatan terhadap data itu, maka tidak bisa terlaksana. Sebenarnya dengan data dasar kependudukan, melalui SID kita bisa mendapatkan berbagai data untuk mendukung 17 program prioritas Bupati”, ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait arsip surat elektronik, Kusnandaka meminta kepada Dinas PMD dan Bagian Ortala Setda agar pelayanan surat yang paling sering agar distandarkan formatnya. “Jika SID ini kita lanjutkan sampai tingkat kecamatan maka surat-menyurat dengan kecamatan nantinya bisa dilakukan secara digital dengan tanda tangan elektronik. Maka di kecamatan pun arsipnya juga sudah bentuk digital. Mari bersama-sama mari kita dorong arsip dimulai dari desa. Sehingga jika desa sudah clear, maka Pemkab berkirim surat sampai ke desa bisa tanpa kertas”, jelasnya.

Kusnandaka menambahkan, untuk target soft launching SID pada 31 Maret 2020 untuk 100 desa akan fokus pada data dasar kependudukan, bantuan, dan persuratan terlebih dahulu. Kusnandaka juga menjelaskan bahwa fasilitas yang ada pada aplikasi SID sudah cukup lengkap untuk mendukung 17 program prioritas Bupati. Berbagai menu yang ada antara lain, Menu Info Desa yang meliputi sub Identitas Desa, Wilayah Administrasi, dan Pemerintahan Desa; Menu Kependudukan meliputi sub Penduduk, Keluarga, Rumah Tangga, Kelompok, Data Suplemen, Calon Pemilih; Menu Statistik meliputi Statistik Kependudukan, Laporan Bulanan, Laporan Kelompok rentan; Menu Layanan Surat meliputi sub pengaturan surat, cetak surat, arsip layanan; Menu Sekretariat meliputi Surat Masuk, Surat Keluar, SK Kades, Perdes, Inventaris dan Klasifikasi Surat; serta Menu Bantuan, menu Pemetaan, dan menu Layanan Mandiri. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 20-02-2020
340 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %