Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam rangka mewujudkan sasaran reformasi birokrasi, yang salah satunya adalah mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) mulai melakukan percepatan dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan ZI menuju WBK, Rabu (04/03/2020) bertempat di Sinergy room Gedung Pemkab Lantai 6. Rakor yang digelar oleh Inspektorat Kab. Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan (Ir. I Nyoman Sudana, MM), didampingi Asisten Administrasi Umum (Yayan Rohman, AP, MM) dan dihadiri Sekretaris Inspektorat bersama jajaran, Sekdin Dukcapil, Sekdin PM-PTSP, Direktur RSUD Sosodoro, Sekdin Perhubungan, serta perwakilan BPKAD, Bappeda, Dinas Kominfo, dan BKPP.
Asisten II, I Nyoman Sudana dalam arahannya menyampaikan bahwa rencana awal ada beberapa OPD yang ditetapkan sebagai percontohan. Asisten II meminta kepada Inspektorat untuk memberikan gambaran singkat syarat-syarat OPD ditetapkan WBK, langkah apa yang harus dilakukan OPD.
Sekretaris Inspektorat A. Nuril Anshori dalam paparannya menjelaskan bahwa rumah besar dari ZI dan WBK adalah PAN RB di Kemen PAN RB. Khusus untuk ZI dan WBK adalah ranah Inspektorat. Untuk dasar hukum ZI diantaranya Permen PAN RB 52/2014 dan Permen PAN RB 10/2019. “Sesuai arahan Ibu Bupati Bojonegoro, untuk Kab. Bojonegoro perlu adanya penetapan OPD yang akan dijadikan sebagai pilot project terkait ZI dan WBK. OPD tersebut adalah Dinas PM-PTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Dukcapil, RSUD Sosodoro Djatikoesomo. ZI atau WBK ini terbagi 2 yaitu terkait satker dan unit kerja. Target kami bagaimana mewujudkan WBK yang pada titik akhirnya adalah tertinggi WBBM. Di Bojonegoro yang telah mencapai WBBM adalah Polres,” jelasnya.
Lebih lanjut Nuril menyebutkan, setelah satker mencanangkan WBK di OPD masing-masing, hal yang perlu dilakukan adalah komitmen bersama. “Pemkab Bojonegoro pada tahun 2019 yang lalu, semua OPD bertempat di ruang Angling Darmo, telah melakukan deklarasi/komitmen bersama dengan KPK. Ini menjadi dokumen awal bagi OPD pilot project apa yang harus dilakukan untuk pencapaian WBK/WBBM”, ungkapnya.
Nuril juga menjelaskan untuk alur pembangunan ZI meliputi (A) Pencanangan ZI (Penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Komitmen Pimpinan dengan melibatkan seluruh karyawan dalam pelaksanaan RB dan menularkan semangat dan visi yang sama; (B) Pembangunan ZI (menetapkan unit kerja yang akan diusulkan dan membangun serta melakukan Monev Pembangunan Zona Integritas); (C) Pengusulan ZI (Evaluasi oleh Inspektorat dan Pengusulan oleh Pemkab ke Kemenpan RB); (D) Reviu oleh TPN (verifikasi lapangan oleh TPN) dan survey oleh BPS; (E) Penetapan WBK/WBBM (Panel TPN serta Kemenpan RB, KPK dan Ombudsman menetapkan bersama).
Bentuk pembangunan komitmen bersama dalam mekanisme kerja dan fungsi yang dilakukan oleh masing-masing OPD. Hal ini lebih pada internal, penguatan SPIP, yang mana SPIP di Bojonegoro telah mencapai maturitas level 3. Dan itu merupakan modal awal OPD menuju WBK. Dalam tahapan pembangunan ZI WBK/WBBM ada beberapa indikator yang menggambarkan OPD melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan layanan dan membangun komitmen sehingga benar-benar masuk WBK.
“Ini ada 6 indikator proses dan 2 indikator hasil. Pada tahapan tindak lanjut juga ada 6 indikator pengungkit dan 2 indikator hasil. Semua itu membutuhkan konsistensi dan komitmen bersama mulai unsur pimpinan dan seluruh jajaran. 4 OPD yang dipilih menyentuh wilayah WBK, yaitu kemudahan layanan dan program yang menyentuh masyarakat. Tidak kalah pentingnya adalah manajemen media. Dinas Kominfo agar bisa mensupport terkait publikasi dan pemberitaan pencanangan WBK dari 4 OPD yang ditunjuk. 4 OPD adalah tahap awal, kedepan akan mencakup semua OPD, Kecamatan, Puskesmas”, tambahnya.
Terkait mekanisme pembangunan dan penilaian ZI menuju WBK/WBBM, untuk timeline mencakup : Pengusulan (Jan-Peb), Pembinaan (Mar-Jun), Penilaian (Jul-Agustus), Evaluasi (Sep-Nov), dan Penetapan (Des). “Terkait 6 indikator pengungkit dan 2 indikator hasil, porsinya untuk pengungkit 60% dan hasil 40%. Indikator akan dipersandingkan oleh tim penilai nasional. Mana diantara 6 indikator yang memberikan nilai capaian yang bisa mendongkrak hasil”, imbuhnya.
Sementara itu Asisten III, Yayan Rohman memberikan saran, untuk OPD yang telah ditunjuk di awal ini sudah dilaporkan kepada Ibu Bupati. “Hal-hal apa yang akan/telah dilakukan, kemudian di-asessment, kriteria yang belum/sudah apa, apa yang harus dicukupi, di laporan harus ada schedule (kepastian tanggal). Setelah dilaporkan pasti akan diminta untuk memaparkan ke Beliau. Masing-masing OPD dan tim agar menyiapkan paparan”, terangnya.
Pada akhir rakor, Asisten II meminta untuk mempercepat pelaksanaan ZI menuju WBK. Ditargetkan 10 Maret 2020 pencanangan WBK untuk RSUD Sosodoro, tanggal 11 Maret untuk Dinas Dukcapil dan Dinas PM-PTSP dan berikutnya Dinas Perhubungan. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |