Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah menyelenggarakan Sosialisasi dan FGD (Focus Group Discussion) Pelaksanaan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat), Kamis (25/06/2020) bertempat di co creating room, lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro. Kegiatan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Djoko Lukito, S.Sos, MM didampingi Kabag Ortala dan diikuti 20 perwakilan OPD.

Kegiatan ini merupakan bagian dari timeline pelaksanaan SKM yang telah dijadwalkan mulai tahap penanda tanganan kontrak 23 Juni 2020, sampai dengan penyerahan laporan di awal September nanti. Asisten I menyampaikan bahwa setelah sosialisasi dan FGD ini, telah dijadwalkan kunjungan dinas fiksasi jenis layanan sampai sekitar tanggal 3 Juli 2020 (total 90 hari kalender).

20 OPD yang akan ikut dalam pelaksanaan SKM adalah Sekretariat DPRD, Inspektorat, BKPP, BPKAD, Bakesbangpol, Bappeda, BPBD, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Dinas PU Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dispora, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Peternakan, Dinas Perhubungan, Dinas PMD, Bagian Kesra, dan Bagian LPBJ Setda.

Pelaksanaan SKM rencananya akan dikerjakan oleh Indekstat Consulting & Research. IndekStat Indonesia ini didirikan oleh para pakar dibidang statistik terapan, kebijakan publik, bisnis dan marketing, riset dan pengembangan wilayah. Mereka memformulasikan data menjadi strategi pembangunan wilayah, mendesain kebijakan yang tepat dan terarah serta pemenangan kontestasi politik. Merupakan kombinasi pakar-pakar senior dengan tim muda yang memiliki gairah dan semangat tinggi. Jenis layanan yang mereka sediakan yaitu Kajian evaluasi kinerja pemerintah (pusat dan daerah); Survei kepuasan masyarakat terhadap kebijakan dan kinerja yang dikeluarkan pemerintah pusat/daerah; dan Kajian evaluasi  kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat/daerah.

Kabag Ortala Setda, Mujianto, S.Sos dalam paparannya menyampaikan, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan mandat PERMEN PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Mujiianto menjelaskan bahwa survey kepuasan masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Sesuai PERMEN PAN-RB Nomor 14/2017, survei dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (tahun) sekali. SKM dilatarbelakangi adanya fakta bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Tujuannya untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik”, jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan manfaat pelaksanaan SKM antara lain, diketahui kelemahan atau kekurangan pada setiap pelayanan publik; diketahui kinerja penyelenggara pelayanan secara periodik; sebagai bahan penetapan kebijakan; diketahui indeks kepuasan masyarakat pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah; memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan; bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.

Unsur pelaksanaan SKM meliputi persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi, perilaku, penanganan pengaduan, sarana prasarana. Unsur biaya/tarif disini dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain, jika dalam suatu peraturan perundangan biaya tidak dibebankan kepada penerima layanan (konsumen) contohnya pembuatan KTP, biaya UU dinyatakan gratis. Dan untuk unsur kompetensi dan unsur perilaku dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain, jika jenis layanan yang akan disurvei berbasis website.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Output SKM berupa IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) yang merupakan hasil pengukuran dari kegiatan survey kepuasan masyarakat berupa angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat), seperti berikut ini :

Nilai Persepsi

Nilai Interval (NI)

Nilai Interval Konversi

(NIK)

Mutu Pelayanan

(X)

Kinerja Unit Pelayanan (Y)

1

1,00 – 2,5996

25,00 – 64,99

D

Tidak Baik

2

2,60 – 3,064

65,00 – 76,60

C

Kurang Baik

3

3,0644 – 3,532

76,61 – 88,30

B

Baik

4

3,5324 – 4,00

88,31 – 100,00

A

Sangat Baik

Melalui standarisasi nilai IKM tersebut, MENPANRB menuntut penyelenggaraan layanan publik yang sempurna.

Terkait metode pelaksanaan survey metodologi survei, merujuk Permen PANRB Nomor 14/2017 meliputi : Populasi, yaitu seluruh penerima layanan dari setiap jenis layanan; Jumlah sampel yaitu 600 responden (30 responden/OPD); Instrumen survey yaitu kuesioner terstruktur; dan Analisa berupa analisa statistika deskriptif/univariat dan bivariate.

Pelaksanaan SKM dalam masa New Normal pandemi Covid-19 ini tetap menjalankan standart keamanan pelaksanaan survey yaitu surat keterangan sehat, face shield, handsanitizer, mencuci tangan tidak bersalaman dan jaga jarak interview. Dan untuk data dukungan yang dibutuhkan dari OPD yaitu Data penerima layanan; Petunjuk pelaksanaan teknis atau SOP pelaksanaan layanan; dan Surat perizinan (terpusat ke Bagian Ortala). Sementara itu untuk Dinas Kominfo akan mempersiapkan data dukung terkait pelayanan informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) baik melalui desk statis, desk mobile dan online. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 26-06-2020
442 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %