Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama OPD terkait dalam rangka mengoptimalkan penerapan Layanan Dasar untuk Kesejahteraan Masyarakat menggelar Cangkrukan Karo Buk’e dengan tema Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Mall Pelayanan Publik dan Pelayanan Dokumen Kependudukan Online Melalui Aplikasi  Si Nduk, Rabu Sore (26/08/2020) bertempat di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro. Kegiatan yang tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini, juga sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan aspirasi masukan ataupun saran demi mencapai Bojonegoro Produktif.

Cangkrukan Karo Buk’e ini dihadiri oleh Ibu Bupati Bojonegoro (DR. Hj. Anna Muawanah) sebagai narasumber utama, dan sebagai narasumber teknis yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator Mall Pelayanan Publik dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. H. Mundzar Fahman (Dosen IAI Sunan Giri Bojonegoro) itu diikuti oleh, beberapa kepala OPD, Camat se Kab. Bojonegoro, tokoh masyarakat, tokoh LSM, dan sejumlah Kepala Desa di Bojonegoro.

Ibu Bupati DR. Hj. Anna Muawanah di awal pembukanya menuturkan bahwa sebutan Buk’e yang dipakai dalam ‘Cangkrukan Karo Buk’e’ dipilih sebagai bentuk kesadaran bahwa Beliau sungguh-sungguh sebagai Ibunya orang Bojonegoro, panggilan akrab sebagai orang tuanya orang Bojonegoro. Bahwa Beliau tidak melihat dari golongan apa, agama apa, suku apa, tidak melihat latar belakang politik apapun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Bojonegoro.

“Sebenarnya kami bersama Dinas Kominfo sudah banyak menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, seperti Sambang Desa, keliling di 28 kecamatan sudah semuanya. Belum lagi hari ini saya sudah konsen untuk soal HIPAM yang selama ini secara kelembagaan harus kita revitalisasi agar kebutuhan warga bisa berjalan baik. Dengan Gapoktan sudah, dengan guru-guru juga sudah, dengan para tenaga medis sudah. Artinya setiap cluster-cluster itu kami sudah turun ke masing-masing kecamatan. Insya Allah hal yang sangat potensi dalam pembangunan akan kami tuntaskan di tahun 2021. Kalau tahun ini pekerjaan tuntas itu hampir 75% pembangunan jalan sudah selesai. Dengan jalan yang bagus membuat pelayanan cepat, wilayah ekonomi juga kompetitif,”ungkap Ibu Bupati Anna.

Lebih lanjut Beliau menyampaikan, sekarang media sosial sudah sangat terbuka, mindset ini perlu diakselerasikan karena sekarang informasi tidak harus tatap muka, bisa melalui grup medsos. Media sudah sangat terbuka dan masyarakat bisa akses informasi apapun. Dilaksanakannya pertemuan jika memang ada hal yang perlu didiskusikan sehingga ada masukan-masukan kebijakan yang baik. Beliau berharap tentunya cangkrukan ini mencair, menambah silaturahmi, dan mempererat persaudaraan, diharapkan tidak ada jarak.

Selanjutnya Kepala Dinas PM PTSP, Yusnita Liasari, ST, M.Si menjelaskan bahwa sejak terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018 mengalami perubahan mekanisme dengan terbitnya aplikasi OSS (Online Single Submission). Pelayanan perizinan dan non perizinan dilayani melalui OSS. “Melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 ada 56 jenis izin yang mana ada beberapa yang dihapus seperti izin prinsip, izin gangguan, tanda daftar industri. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah diganti dengan Nomor Induk berusaha (NIB). Dari 56 tinggal 49 jenis izin yang bisa dilayani oleh Dinas PM PTSP. Setiap pelaku usaha, yang mempunyai kegiatan usaha  harus mendaftarkan usahanya melalui aplikasi OSS. Di OSS pelaku usaha dibedakan menjadi pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan. Penggunaan OSS itu mudah bisa dilakukan sendiri. Namun jika ada yang kurang paham bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik di Jalan Veteran, utara RS. Sosodoro,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil, Moh. Chosim, SH, MH mengungkapkan saat ini pelayanan dokumen kependudukan dapat diakses secara online melalui Aplikasi SiNduk (Sistem Informasi Online Dokumen Kependudukan). “Aplikasi ini diluncurkan untuk mengurangi instensitas tatap muka antara pemohon dan petugas pelayanan administrasi kependudukan di tengah pandemi Covid-19,” terangnya. Aplikasi Si Nduk dapat didownload di Google Playstore menggunakan smartphone Android. Aplikasi ini pada dasarnya mempermudah proses pelayanan adminduk, yaitu pemohon mendownload aplikasi di smartphone masing-masing, lalu melakukan registrasi dengan memasukkan nomor NIK dan nomor KK. Pemohon meng-upload berkas persyaratan yang dibutuhkan ke aplikasi dan kemudian akan diproses oleh petugas administrasi kependudukan. “Kami juga memberikan pelayanan secara langsung yaitu satu hari jadi dimana masyarakat yang mengajukan pelayanan mulai dari pukul 08.00-12.00 WIB. Karena setelah jam istirahat petugas melakukan kegiatan pencetakan dan sebagainya,” terangnya.

Dalam Cangkrukan Karo Buk’e tersebut banyak sekali masukan dari beberapa pihak yang langsung ditanggapi oleh Ibu Bupati & beberapa OPD. Ibu Bupati Anna menyampaikan, masyarakat yang tidak bisa hadir dalam pertemuan ini bisa langsung memberikan kritik dan sarannya langsung ke akun Instagram Beliau, yang mana jika masukan tersebut sesuai dengan kebijakan yang ada pasti akan langsung ditanggapi. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 27-08-2020
312 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %