Kabupaten Bojonegoro terus menorehkan prestasi tingkat nasional. Terbaru, Bojonegoro menerima penghargaan tingkat nasional sebagai Kabupaten Terinovatif pada ajang bergengsi tingkat nasional, Innovative Government Award (IGA) Tahun 2021 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghargaan tersebut diberikan melalui gelaran Innovative Government Award (IGA) 2021 yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri dan secara daring dari masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota penerima, pada Rabu (29/12/2021).

Penghargaan berupa piagam dan trofi diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Dimana untuk kategori Kabupaten Terinovatif diwakili secara luring oleh Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan. Sedangkan untuk Kabupaten Bojonegoro dihadiri secara daring oleh Ibu Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah.

Kabupaten Bojonegoro mendapatkan penghargaan atas capaian inovasi berupa piagam dan trofi dengan raihan nilai Indeks Inovasi Daerah sebesar 60.37

Selain Kabupaten Bojonegoro, daerah lain yang menerima kategori Kabupaten Terinovatif adalah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tegal, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Tanggamus. Daerah yang menerima penghargaan tersebut akan diusulkan Kemendagri untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) di bidang inovasi daerah.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Litbang Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro melaporkan, berdasarkan seluruh rangkaian yang telah dilakukan, sebanyak 31 daerah ditetapkan menjadi pemenang IGA 2021. Daerah-daerah tersebut terdiri dari beberapa klaster, yakni 5 Provinsi Terinovatif, 10 Kabupaten Terinovatif, 10 Kota Terinovatif, 3 Daerah Perbatasan Terinovatif, dan 3 Daerah Tertinggal Terinovatif.

“Kami mengucapkan selamat dan mengapresiasi atas capaian yang ditorehkan daerah-daerah penerima penghargaan IGA 2021. Hal ini semakin membuktikan jika inovasi telah menjadi aspek utama dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Eko dalam keterangannya.

Menurut Eko, berdasarkan tahapan yang telah dilakukan, jumlah partisipasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021 mengalami peningkatan pesat. Tahun ini sebanyak 519 daerah diketahui melaporkan inovasi dengan total yang terhimpun sebanyak 25.124 inovasi. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibanding 2020 yang hanya diikuti 484 Pemda dengan jumlah inovasi sebanyak 17.779 inovasi.

Eko menuturkan, sebelumnya daerah-daerah yang ditetapkan sebagai pemenang IGA tersebut telah melalui serangkaian pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021. Pada tahap awal, dilakukan penjaringan di mana daerah melaporkan inovasi yang dilakukan selama 2 tahun terakhir secara online dan real time ke laman http://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. Data inovasi tersebut juga perlu diselaraskan dengan 36 indikator yang ditetapkan, yakni 16 indikator satuan pemerintah daerah dan 20 indikator satuan inovasi daerah.

“Inovasi daerah yang dilaporkan kepada Kemendagri terkait segala bentuk inovasi daerah, baik dalam bentuk inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan untuk tahap berikutnya adalah pengukuran. Dalam proses ini, hasil inovasi yang telah dilaporkan daerah divalidasi dan dianalisis berdasarkan variabel, indikator, dan parameter yang telah ditetapkan. Guna memperoleh hasil pengukuran yang transparan dan akuntabel, proses ini turut melibatkan Universitas Indonesia dengan melakukan quality control.

Setelah tahap pengukuran, tahap kedua adalah tahap presentasi kepala daerah. Pada tahapan ini, kepala daerah memaparkan inovasi yang telah dilakukan pada kurun 2 tahun terakhir di hadapan tim penilai. Adapun tim penilai sendiri berasal dari sejumlah lembaga, yakni Kemendagri, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, BRIN, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Tak hanya itu, para penilai juga terdiri dari lembaga Kemitraan Partnership, perwakilan media MNC News, serta Universitas Indonesia.

“Proses ketiga adalah verifikasi lapangan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian hasil pemaparan kepala daerah dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Namun, karena situasi masih dalam pandemi Covid-19, rangkaian ini ditiadakan,” pungkas Eko.(Nuty/NN)


By Admin
Dibuat tanggal 30-12-2021
323 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %