Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terus memperkuat keterbukaan informasi publik hingga level pemerintahan paling bawah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi sekretaris desa dan kelurahan, Selasa (21/4/2026) di Pendopo Malowopati.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan penguatan peran PPID, diharapkan tata kelola informasi publik di tingkat desa semakin tertib, cepat, tepat, dan akuntabel.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan desa yang partisipatif.

Dalam arahannya, Wakil Bupati juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan desa menghadapi potensi kemarau panjang yang diperkirakan mulai Mei dan mencapai puncak pada Agustus hingga September. Ia meminta percepatan pola tanam dari padi ke non-padi serta mendorong peran aktif PPL untuk segera menginformasikan hal tersebut kepada desa dan masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam musim tanam.

Selain itu, Wakil Bupati menyoroti pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat. Sekretaris desa diminta mampu memilah persoalan sesuai ranahnya, kemudian segera berkoordinasi dengan pihak yang berkaitan agar setiap pelaporan dapat ditangani secara tepat.

Plt Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro Setyo Budi Wibowo dalam laporannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta regulasi turunannya. Ia menjelaskan, tantangan pelaksanaan KIP di tingkat desa masih cukup besar, mulai dari keterbatasan pemahaman regulasi, meningkatnya permohonan informasi, hingga potensi sengketa informasi.

Pada tahun 2025 tercatat 27 kali sidang sengketa informasi yang melibatkan pemerintah desa di Bojonegoro. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola, mengklasifikasikan, dan menyampaikan informasi publik secara hati-hati namun tetap memenuhi hak masyarakat atas informasi. Melalui bimtek ini, Dinkominfo Bojonegoro berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin kuat hingga tingkat desa dan kelurahan sebagai fondasi pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel. [dh/nn/ans]

 


By Admin
Dibuat tanggal 21-04-2026
5 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
77 %
Puas
9 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
9 %