Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya mengoptimalkan capaian pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021. Mencapai tujuan itu, digelar kegiatan Pendampingan dan Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Media Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Pemkab Bojonegoro, Jumat (08/04/2022).
Kegiatan dibuka Kadin Kominfo Bojonegoro Drs. Nur Sujito, MM dan dihadiri seluruh karyawan/karyawati Dinas Kominfo baik PNS dan Non PNS, serta narasumber dari Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat, Rahmat Junaidi, S.KM, M.Kes, M.PH bersama tim.
Kadin Kominfo, Nur Sujito dalam arahannya terkait pelaksanaan ZI Dinas Kominfo dengan adanya Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021 terjadi perubahan nilai hasil evaluasi yang mana harus ditindaklanjuti dengan beberapa penyesuaian. "Perubahan nilai ZI tersebut berlaku untuk semua OPD, bukan hanya Dinas Kominfo, dan Dinas Kominfo tetap siap berkomitmen untuk menjadi yang terbaik," tegas Nur Sujito.
Rahmat Junaidi, Irbanwas RB dan Pencegahan Tipikor mengatakan saat ini sedang proses updating aplikasi Si-EZI (https://zi.bojonegorokab.go.id) sesuai Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021, terdapat indikator reform, harapannya bulan Mei nanti sudah selesai. "Kami ingatkan pada bulan Mei dan Juni data-data harus kita mantapkan dan sudah dimasukkan dalam Si-EZI. Karena kita akan mengundang Tim Kemen PANRB untuk melakukan pra-evaluasi. Ini penting karena ada 18 OPD yang mengikuti pelaksanaan ZI dan Menteri PANRB tegas menghendaki adanya seleksi awal. Oleh karena itu kami minta kepada mereka untuk menyeleksi awal terhadap 18 OPD tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut Rahmat menyampaikan, dari hasil seleksi awal tersebut datanya akan dikirim ke TPN (Tim Penilai Nasional) yang terdiri dari Men PANRB, Ombudsman, KPK dan lain-lain. Setelah itu akan keluar jadwal penilaian-penilaian di mana pada Agustus-Oktober akan ada wawancara langsung on the spot ke OPD terkait, bukan daring seperti tahun lalu saat Covid-19 belum bisa dikendalikan.Tahapan wawancara nantinya bukan hanya kepada Kepala OPD, namun semua pejabat sampai staf bisa mendapat kesempatan diwawancarai. Setelah wawancara akan ada 2 kegiatan survei yaitu tentang Mutu Layanan dan Indeks Persepsi Korupsi yang dilakukan oleh Men PANRB dan sebagian oleh KPK.
Rahmat juga menambahkan, perbedaan antara Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2019 dengan Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021 adalah adanya di 'reform'. Namun untuk area perubahan dari kedua Permen PANRB tersebut tetap 6 (enam) dan faktor pengungkit tetap sama. Reform ini misalnya terkait perubahan budaya kerja maka harus dapat ditunjukkan melalui data/foto/video. Masing-masing area perubahan memiliki reform masing-masing.
Lebih lanjut Tim pendamping ZI dari Inspektorat juga menyampaikan hasil evaluasi ZI Dinas Kominfo, antara lain hasil survey SKM terhadap pelayanan dan presepsi korupsi Tribulan I agar ditindaklanjuti. Dan sekaligus pendampingan terhdap penyusunan renaksi ZI mengacu pada Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021.[nes/nn]
|
|
|
|
|
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |