Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro menerima kunjungan Studi Tiru dari Dinas Kominfo Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/6/2022). Kegiatan ini terkait Pengelolaan SP4N-LAPOR! di Pemkab Bojonegoro.
Rombongan yang terdiri dari Plt. Kadin Kominfo Kota Bontang dan 2 orang Pengelola PPID dan SP4N LAPOR! tersebut diterima oleh Sekdin Kominfo Bojonegoro bersama Kabid PIKP beserta tim di Gedung Pemkab Lantai 3 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Plt. Kadin Kominfo Kota Bontang Drs. Dasuki, M.Si mengungkapkan latar belakang studi tiru ke Bojonegoro karena penetapan Menteri PAN & RB bahwa aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! Pemkab Bojonegoro yang diberlakukan sejak 2014, menjadi percontohan pengaduan masyarakat tingkat Nasional.
Sekdin Kominfo Bojonegoro, Nuriski Imandari dalam pembukanya menyampaikan terima kasih karena merasakan ada sesuatu yang spesial di Bojonegoro sehingga menjadi tujuan studi tiru. Mengawali paparannya, Nuriski menjelaskan struktur organisasi terbaru saat ini didasarkan pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 81 Tahun 2021 yang meliputi 1 Sekretariat dan 3 Bidang, yaitu Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan Bidang Layanan E-Government.
Nuriski juga mengungkapkan, sejak kepemimpinan Ibu Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awannah, banyak inovasi dilakukan, salah satunya pengelolaan pengaduan dan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Sambang Desa, di mana pimpinan langsung datang ke pelosok desa untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan informasi semua program dan capaian pelaksanaan program Pemkab Bojonegoro.
Selain itu Pemkab Bojonegoro juga membuat beberapa aplikasi pendukung keterbukaan informasi dan diseminasi melalui website dan medsos Pemkab maupun OPD. “Roh terpenting dalam KIP adalah Hak Publik untuk Tahu dan untuk implementasinya yang terpenting adalah komitmen Pimpinan,” tandas Nuriski.
Dalam kesempatan itu Plt. Kadin Kominfo Kota Bontang juga membeberkan bahwa SOP terkait penerapan SP4N LAPOR! di Kominfo Bontang juga sama dengan di Kominfo Bojonegoro yang mengacu Permen PAN & RB Nomor 46 Tahun 2020. "Admin utama atau pembantu dishare ke seluruh OPD untuk merespon pengaduan-pengaduan masyarakat," jelasnya.
"Belajar dari Bojonegoro ternyata tidak hanya menelpon/menghubungi pelapor atau OPD terkait. Penerapan aplikasi SP4N LAPOR! juga melalui Youtube, Facebook, twiter, WhatsApp, atau Radio. Nanti saluran-saluran itu kita coba connect-kan dengan SP4N LAPOR!. Sehingga jumlahnya cukup banyak dan dapat diidentifikasi variasi keluhannya seperti apa," imbuhnya.
Menurut Dasuki, pengaduan menjadi penting sebagai kanal penghubung antara pemerintah dengan masyarakat. Oleh karena itu harus dibangun agar tidak sampai ada kebuntuan yang berakibat pada munculnya cuitan-cuitan masyarakat melalui medsos yang isinya negatif.
Melihat penerapan di Bojonegoro, pihaknya akan mengkombinasi atau menarik data-data aduan dan mengolahnya menjadi isu-isu penting yang harus menjadi prioritas perhatian OPD yang bersangkutan. Seperti masalah pendidikan, beasiswa, SDM, kesehatan dan lain sebagainya.
"Kita akan coba lakukan perbaikan-perbaikan penerapan sebagai kanal penghubung dengan masyarakat," tutupnya.[nes/NN]
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |