Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P, memberikan arahan terkait penyusunan KAK perencanaan dan pelaksanaan serta melakukan evaluasi capaian kegiatan dan serapan anggaran masing-masing KPA pada tri bulan I ini, senin 21 Maret 2016 di aula Dinas Kominfo.
Kepala Dinas Kominfo, pada kesempatan pertama dalam rapat staf ini memerintahkan kepada Kasubag Program dan Pelaporan agar menjelaskan tentang penyusunan KAK perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana arahan Bapak Bupati pada rapat evaluasi kinerja di rumah dinas bupati jumat lalu, 18 Maret 2016. Namun sebelumnya, diperintahkan terlebih dahulu kepada 3 staf yang mengikuti rapat evaluasi kinerja untuk menyampaikan hal-hal yang disampaikan dan dibahas dalam rapat di rumah dinas tersebut. Kemudian setelah itu diperintahkan kepada Kasubag Keuangan untuk menyampaikan realisasi penyerapan anggaran tri bulan I.
Selanjutnya Kepala Dinas Kominfo menyampaikan terkait serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di tribulan I, maka dalam tata kelola keuangan berbasis akrual dan mekanisme keuangan Dinas Kominfo yang terkunci dengan adanya beberapa perubahan (penurunan) anggaran pada waktu lalu, pada tribulan I ini, apabila Pemerintah Kabupaten sampai dengan akhir maret 2016 ini masih ada anggaran yang belum diserap (ada posisi kas diatas 30%) maka Pemerintah Pusat akan memberikan Surat Utang Negara (SUN), dan hal ini juga akan berlaku bagi semua SKPD, artinya Dinas Kominfo pun juga tidak akan dicairkan anggaran yang ada oleh BUD. Namun manakala pada anggaran UP masih ada KPA yang belum dapat mempertanggung jawabkan, maka Kepala Dinas akan membuat kebijakan bahwa beberapa kegiatan pada Bidang/KPA tersebut tidak akan menjadi prioritas Dinas Kominfo. Bahkan jika sampai akhir Maret 2016, KPA juga tidak dapat membuat KAK Perencanaan (yang semestinya telah dibuat pada Desember 2015), maka mengingat masih akan ada pengurangan anggaran Dinas Kominfo sebesar 200 juta pada P-APBD Tahun 2016, telah diperintahkan kepada Kasubag untuk pengurangan 200 juta dimaksud ditujukan pada kegiatan yang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh KPA dimaksud. Pengurangan anggaran tersebut terkait dengan tidak tercapainya asumsi harga migas yang semula target 50 dolar per barel ternyata terjadi penurunan dan akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menjadi 35 dolar per barel. Selanjutnya terkait persiapan kegiatan tahun 2017 maka selain target ketuntasan KAK Perencanaan dan Pelaksanaan tahun 2016, pararel pada minggu depan, KAK tahun 2017 harus sudah tuntas.
Berikutnya Kepala Dinas Kominfo menjelaskan bahwa pada KAK Perencanaan hal yang paling pokok adalah menjawab kenapa mengapa kita melakukan suatu program dan kegiatan. Bahwa adanya aparatur pemerintah itu adalah untuk menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat, di lingkungan kita.
Kasi Pengumpulan dan Administrasi Data, Rini Esti Wulandari mendapat kesempatan awal untuk menyampaikan hal-hal yang dibahas pada rapat evaluasi di rumah dinas 18 Maret 2016. Rini menyampaikan beberapa garis besar hasil rapat, yang pertama adalah paparan dari Kepala Disperindag Kabupaten Bojonegoro tentang perlindungan Konsumen bahwa Bojonegoro termasuk dari 9 Kabupaten/Kota di Jatim yang telah memiliki BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999. BPSK Bojonegoro dibentuk berdasarkan Keppres No. 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BPSK. Paparan kedua dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM tentang permasalahan yang dihadapi berdasarkan UU 25 Tahun 1992 pasal 63 antara lain perlindungan kepada koperasi pemerintah, kontribusi koperasi dari UMKM dalam perekonomian Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya adalah arahan dari Bapak Bupati terkait pedoman penyusunan KAK perencanaan dan pelaksanaan. Paparan selanjutnya dari Direktur PD Pasar Bojonegoro, dan terakhir adalah paparan dari Kepala Dinas Kominfo tentang Bojonegoro Smart City dan Persiapan IT di Gedung Pemkab 7 lantai.
Terkait KAK Perencanaan dan Kegiatan, Rini menjelaskan bahwa KAK Perencanaan adalah Gambaran umum dan penjelasan mengenai nama kegiatan, masalah, harapan dan keinginan, tujuan, apa yang harus ada dan tidak ada, serta bagaimana wujud konkritnya suatu kegiatan. Sedangkan KAK Pelaksanaan adalah Gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian dan biaya yang diperlukan.
Setelah penyampaian hasil rapat rumah dinas oleh staf-staf Dinas Kominfo yang mengikuti, Kepala Dinas Kominfo memberikan pencerahan atas apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati saat itu. Bahwa adanya Pemerintah, aparat pemerintah, individu PNS adalah untuk menyelesaikan masalah rakyat. Cara menyelesaikan masalah rakyat adalah dengan berpedoman pada RPJP ( 25 tahun) dan RPJMD (5 tahun). Dibawah RPJMD ada RKPD yang dibuat per tahun. Dari RKPD diturunkan untuk membuat KUAPPAS yang kemudian menjadi KUA. Dari sini muncul RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Turunan RPJMD yang berada di SKPD disebut dengan Renstra (Rencana Strategis). Turunan RKPD (1 tahun) di SKPD adalah Renja (Rencana Kerja - tiap 1 tahun). Renja RKPD ini harus dibuat tahun sebelumnya yaitu pada bulan Agustus tahun sebelumnya. Penjabaran RPJMD dalam bentuk Visi (sekarang ada 3) dan Misi. Dari dasar Visi dan Misi kalau diturunkan ke SKPD maka muncul Tupoksi. Artinya keberadaan PNS adalah untuk menyelesaikan masalah rakyat yang mana ini merupakan tupoksi, untuk melaksanakan tupoksi. Dari kondisi ini maka kita harus melakukan identifikasi masalah sebanyak mungkin. Sebagai contoh, masalah masyarakat terkait Kominfo adalah masyarakat belum tahu tentang keterbukaan informasi, masyarakat masih sulit untuk mengakses IT, masyarakat belum tahu tentang data dan informasi, dan lain sebagainya. Dari masalah yang dihimpun dan diidentifikasi, maka supaya kita bisa mengidentifikasi masalah secara benar maka kita harus mengembangkan imajinasi yang jika kita olah terus menerus akan menjadi inovasi. Supaya imajinasi tepat maka hati dan pikiran harus menyatu. Menghimpun dan mengidentifikasi masalah adalah bagian dari solusi. Dari sini kita akan melakukan seleksi prioritas (prioritisasi). Masalah-masalah itu ada yang fundamental dan instrumental, dimana yang fundamental yang harus diselesaikan. Dari sini baru muncul kegiatan, dimana kegiatan memiliki dasar yang kuat.
Selanjutnya Kasubag Program dan Laporan meyampaikan terkait KAK, beberapa hal diantaranya untuk penyusunan identifikasi kebutuhan barang, dimana ada beberapa kategori yaitu pengadaan barang, pengadaan jasa konsultansi, pengadaan biasa lainnya, pengadaan konstruksi, dan pengadaan melalui swakelola. Untuk pengadaan barang tidak ada kebutuhan jasa atau tenaga kerja yang mengikutinya, juga diikuti alur inventaris barang sebelumnya. Terkait swakelola maka harus dibentuk Tim Swakelola yang tidak boleh diberi honor. Untuk KAK Pelaksanaan Kegiatan dimulai dari penyusunan KAK, penyusunan jadwal, RUP, rencana pemilihan (ditentukan oleh KPA dan Pejabat Pengadaan), jadwal pemilihan (dari KPA), dokumen pengadaan (oleh KPA dan Pejabat Pengadaan), HPS (oleh PPK), pemilihan penyedia (oleh Pejabat Pengadaan), pelaksanaan kontrak (oleh PPK, tim pemeriksa dan serah terima), dan terakhir adalah Laporan kepada PA dari tiap KPA (format laporan ada di LKPP).
Kesempatan terakhir Kasubag Keuangan menyampaikan beberapa hal terkait perbedaan beberapa harga snack dimana ada yang include pajak dan tidak include pajak. Selanjutnya disampaikan bahwa serapan UP sebesar Rp. 250 juta, paling besar serapan untuk pembayaran listrik, dan saat ini telah untuk GU-1 telah siap. (Nuty/Dinkominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |