Wakil Bupati Bojonegoro menegaskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar kebijakan daerah. Data tersebut mencakup kondisi kemiskinan, pengangguran, anak tidak sekolah, kepemilikan dan luasan tanah atau sawah masyarakat, hingga data pertumbuhan ekonomi daerah.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati saay apel rutin tanggal 17 yang digelar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/12/2025), di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro. Apel yang diikuti seluruh karyawan dan karyawati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bojonegoro, kepala OPD beserta staf struktural dan fungsional dari OPD di luar lingkup pemkab, serta para camat.
“Data-data ini harus diverifikasi dan divalidasi. Karena ke depan seluruh program bantuan dan intervensi pemerintah akan mengacu pada DTSEN,” tegasnya.
Untuk mendukung proses pemutakhiran data tersebut, Pemkab Bojonegoro menyiapkan sekitar 2.500 kader yang terdiri dari Sub-PPKBD dan KB selaku petugas lapangan. Proses ini juga didukung oleh tenaga operator SIK-NG dari Dinas Sosial, perangkat desa, serta sekretaris desa. Petugas juga akan ditambah dengan penugasan tenaga PPPK untuk membantu proses pengolahan data.
Terkait kebijakan bantuan sosial, mulai tahun 2026 seluruh sasaran penerima bantuan akan disesuaikan dengan DTSEN. Hal ini diperkuat dengan pelaksanaan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang akan berlangsung secara nasional pada 27 Januari hingga 27 Februari 2026. Pemkab Bojonegoro menargetkan eksekusi program dapat dimulai pada minggu kedua hingga ketiga Januari, termasuk pemasangan stiker di rumah warga miskin sebagai bentuk transparansi dan pengawasan sosial.
“Dengan keterbukaan ini, masyarakat bisa ikut mengawasi. Jika ada warga yang sebenarnya sudah mampu namun masih menerima bantuan, masyarakat sekitar dapat saling mengingatkan,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Bupati mengingatkan seluruh pemerintah desa agar melakukan mitigasi risiko sejak dini terhadap pelaksanaan proyek desa, khususnya yang bersumber dari BKKD. Seluruh potensi kekurangan, baik dari sisi administrasi, volume pekerjaan, maupun kesesuaian realisasi di lapangan, diminta segera ditindaklanjuti sebelum dilakukan pemeriksaan internal maupun muncul laporan dari masyarakat.[zul/nn/ans]
|
|
|
|
|
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |