Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan di koridor regulasi yang tepat. Langkah nyata dilakukan dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) terkait koordinasi hukum dan pendampingan di bidang pemerintahan. Kegiatan diselenggarakan di ruang Angling Dharma Lt 2 Pemkab Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Pemkab Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bupati secara tegas menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ragu dalam melakukan koordinasi. Ia meminta agar pemanfaatan pendampingan hukum ini dilakukan secara optimal sejak dini.

"Saya meminta kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal. Tingkatkan koordinasi dan konsultasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan," tegas Setyo Wahono.

Konsultasi yang dilakukan sejak awal bertujuan agar program-program pemerintah tidak hanya berjalan sukses secara fisik, tetapi juga tertib secara administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Bupati berharap kolaborasi ini dapat menjadi wadah untuk saling mengingatkan demi kebaikan bersama. Fokus utamanya adalah memastikan setiap anggaran dan program kerja memberikan dampak nyata bagi masyarakat Bojonegoro.
"Kerja sama ini adalah komitmen kita untuk terus memperbaiki diri. Dengan pendampingan dari pihak kejaksaan, kita berharap seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Zondri menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bojonegoro atas inisiasi kerja sama ini. Ia menekankan bahwa sinergi ini bertujuan untuk menciptakan kolaborasi yang nyata dalam mengawal kebijakan pembangunan demi kepentingan masyarakat luas.

Zondri menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Nomor 025 Tahun 2015, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang khusus di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pelayanan hukum lainnya bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kami adalah mitra pemerintah; jika pemerintah digugat maupun sebagai penggugat, kami siap memberikan dukungan hukum secara maksimal," ujar Zondri.

Selain bidang perdata, poin penting lainnya dalam kesepakatan ini adalah penguatan program restorative justice (keadilan restoratif). Hal ini juga berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang baru pada Januari mendatang yang akan memperkenalkan sanksi kerja sosial.

"Kerja sama ini selaras dengan kesepakatan tingkat provinsi antara Gubernur Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Kami ingin memastikan bahwa implementasi hukum di Bojonegoro, termasuk sanksi kerja sosial ke depan, dapat berjalan dengan baik melalui sinergi dengan pemerintah daerah," tambahnya.[fif/nn/ans]

 


By Admin
Dibuat tanggal 18-12-2025
20 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %