Pelayanan informasi yang cepat, responsif, dan tanggap menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo). Hal ini sebagai komitmen mewujudkan iklim good governance.
Layanan informasi tersebut, salah satunya lewat sistem SP4N-LAPOR!. Layanan aduan dan aspirasi ini tercatat telah menyelesaikan 105 aduan selama semester I hingga Agustus 2026 awal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro Arif Afandy menjelaskan, laju verifikasi laporan melalui SP4N-LAPOR! rata-rata tertangani dalam waktu 1,5 hari sesuai regulasi yang ada. Rentang waktu tersebut ialah durasi verifikasi admin LAPOR ke OPD yang berwenang.
"Keluhan yang disampaikan masyarakat melalui SP4N-LAPOR diproses hingga tuntas. Masyarakat bisa memanfaatkan sarana ini agar keluhan dan aspirasinya tertangani secara profesional dan transparan. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau progres penanganan laporannya secara real-time," ujarnya Jumat (7/8/2026).
Layanan SP4N-LAPOR! ini menangani pengaduan pelayanan publik, pelaporan kejadian, permintaan informasi maupun menampung aspirasi masyarakat. Sumber laporan dari berbagai media, seperti android, SMS, tatap muka, maupun melalui website.
Pihaknya berterima kasih pada seluruh masyarakat Bojonegoro yang telah memanfaatkan sarana ini. Menurutnya, partisipasi publik di era digital merupakan elemen krusial dalam mendorong perbaikan kinerja pemerintah dan kemajuan Kabupaten Bojonegoro.
SP4N LAPOR! atau sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat terhubung dengan ribuan instansi pemerintah. Meliputi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD di seluruh Indonesia. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia.
Adapun tujuan adanya SP4N-LAPOR! sebagai berikut :
1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun tata cara akses SP4N-LAPOR! sebagai berikut :
1. Akses situs web resmi: www.lapor.go.id
2. Tulis laporan dengan mengisi aduan secara jelas. Sertakan lokasi dan lampiran bukti pendukung.
3. Klik Kirim
4. Cek Proses dan Tanggapan (laporan melalui website) [cs/nn]
|
|
|
|
|
Sangat Puas
77 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
9 % |