Di tahun 2015 ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan khusus bagi siswa tingkat SMA/MA/SMK Negeri maupun Swasta. Dana tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015.
Untuk itu Bupati Bojonegoro memerintahkan kepada seluruh Camat di Bojonegoro untukmenginformasikan tentang tata cara penggunaan anggaran tersebut ke seluruh Pemerintah Desa. Mengingat sangat pentingnya anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberi kemudahan kepada pemerintah desa dalam pencairan dana tersebut.
Adapun kemudahan-kemudahan tersebut adalah Pemerintah Desa (Pemdes) tidak diwajibkan:
a. Menyediakan dana pendamping yang berasal dari APBDesa sekurang-kurangnya 10%.
b. Melunasi pembayaran PBB yang menjadi baku desa yang bersangkutan.
c. Telah melaksanakan semua kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bojoneoro.
DAK Pendidikan tersebut sebesar Rp. 500.000,00 per siswa per tahun, namun khusus untuk siswa kelas XII hanya mendapat Rp. 250.000,00. Untuk efektivitas dalam pencairan dana tersebut maka SKPD yang membidangi (melakukan verifikasi administrasi) adalah Bagian Pemerintah Sekretarian Kabupaten Bojonegoro. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa (Pemdes) harus membuat tanda terima kepada siswa yang berhak dan dicatat dalam APBDesa Tahun 2015 sebagai bentuk pertanggngjawaban Pemdes tersebut.
Selanjutnya Pemdes berkoordinasi dengan lembaga setempat (BPD, LPMD, Wali Amanah Desa dsb) serta melaporkan pertanggungjawabannya ke Pemkab sebagaimana ketentuan Perbub Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2014. Untuk siswa penerima , dana tersebut digunakan untuk biaya pendidikan dengan cara dibayarkan ke sekolah dan pihak sekolah memberikan tanda terima. Sedangkan untuk seluruh Camat diharuskan melakukan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Sangat Puas
76 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
12 % |