Saat ini telekomunikasi merupakan suatu kebutuhan hampir seluruh lapisan masyarakat sehingga meningkatkan pelaku bisnis dalam bidang telekomunikasi untuk berlomba-lomba menyedikan jaringan telekomunikasi yang terbaik bagi pelanggannya baik telekomunikasi yang berupa siaran TV, radio maupun telepon.

Pantauan dinkominfo.bojonegorokab.go.id di Kabupaten Bojonegoro data menara atau tower yang memiliki NJOP dan menjadi obyek retribusi  tahun 2015 (Data per akhir Desember 2014) dari Dispenda dan Badan perijinan yaitu tower-tower ternyata ada yang belum berijin tetapi sudah bayar pajak sejumlah 89 buah dan ada yang sudah berijin belum bayar pajak sejumlah 49 buah dan yang sudah berijin dan sudah bayar pajak sejumlah 17 buah.  

Dari sejumlah tower tersebut tidak semuanya mempunyai ijin atau ada yang masa berlaku ijinnya sudah habis. Untuk menyikapi hal tersebut Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro mengadakan rapat koordinasi bersama Bagian Hukum, Satpol PP, Badan Perijinan, Bappeda, Dispenda, Dishub, dan BLH  di Aula Dinas Kominfo Jl.A.Yani No.04  Bojonegoro (16/4/2015).

Materi utama yang dibahas adalah perencanaan, pengembangan, pengelolaan, serta penertiban menara/tower yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dalam rapat tersebut, Kusnandaka Tjatur menyampaikan bahwa diperlukan adanya SKPD yang mengatur tentang tata kelola pembangunan tower. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas tentang:

  1. Penetapan kriteria yang memenuhi syarat perijinan sebagai menara atau tower.
  2. Menetapkan objek retribusi yang memenuhi persyaratan penetapan besaran retribusi.
  3. Mekanisme penetapan besaran retribusi.
  4. Menetapkan tower yang belum memenuhi syarat untuk ditertibkan.

Dari pertemuan tersebut nantinya instansi yang terkait agar sesegera mungkin dapat merancang beberapa hal yang terkait dalam pengelolaan menara/tower sesuai dengan empat poin yang telah dibahas sehingga nantinya semua tower yang ada tidak ada lagi yang tidak berijin dan tidak ada tower yang asal berdiri.

Untuk Satpol PP agar segera menertibkan menara-menara/tower yang saat ini tidak berijin atau yang ijinnya sudah habis. Satpol PP diharapkan bisa bekerja sama dengan pimpinan wilayah yang ditempati menara/tower tersebut dalam penertiban tersebut sehingga apabila yang belum berijin akan bisa memasukan retribusi daerah ke kas daerah sehingga akan ada penambahan pendapatan dari sektor perijinan. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 17-04-2015
956 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %