Hari pertama bulan suci Ramadhan 1440 H, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro dengan salah satu program unggulannya di Radio Malowopati FM, Cakrawala Pagi edisi Senin (6/05/2019) bersama narasumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro yaitu Chumaidi (Kabid Pendidikan Sekolah Dasar), Saifuddin (Pengawas Sekolah Madya), dan Sugiharto (Kasi Kesiswaan) memberikan informasi terkini seputar PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jawa Timur Tahun 2019. Lia Yunita yang memandu Cakrawala Pagi kembali menginformasikan bahwa masyarakat tetap dapat mengikuti siaran secara live streaming facebook dengan nama akun ‘mitra malowopati’, streaming radio di ‘www.radiomalowopati.online’, dan juga bisa bergabung melalui WhatsApp nomor 08113322958.
Mengawali topik yang tengah hangat di bulan Mei 2019 ini, Chumaidi menyampaikan untuk pengumuman SMB UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) tingkat SMP tanggal 29 Mei 2019 dan untuk tingkat SD tanggal 12 Juni 2019. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, Jalur Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dalam satu zonasi. Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMP Negeri di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan dengan Zonasi Sistem Online dan Offline. PPDB dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2019 sesuai jadwal dengan tahapan : Informasi pendaftaran, Pendaftaran, Seleksi sesuai jalur pendaftaran, Pengumuman penerimaan dan Daftar ulang. PPDB dilaksanakan dengan 4 Jalur yaitu : Jalur Zonasi; Jalur Prestasi; Jalur Perpindahan Orangtua/Wali; dan Jalur Khusus. Daya tampung jalur yaitu : Jalur Zonasi paling sedikit 90% dari pagu; Jalur Prestasi paling banyak 5% dari pagu; Jalur Perpindahan Orang tua/Wali paling banyak 5% dari pagu. Untuk jalur khusus : Kelas Olahraga maksimal 10% dari pagu Jalur Zonasi; Sekolah Keterpaduan wajib menerima lulusan siswa SD dalam satu lokasi/keterpaduan sesuai jumlah lulusan; Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sesuai pendaftar. PPDB Jalur Prestasi dan Perpindahan Orang tua/Wali dan Jalur Khusus dilaksanakan sebelum PPDB Jalur Zonasi. Apabila kuota Jalur Prestasi dan Perpindahan Orang tua/Wali dan Jalur Khusus tidak terpenuhi,akan dialihkan pada Jalur Zonasi. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftarannya.
Sementara itu Saifuddin juga menyampaikan terkait jalur Zonasi, yang mana diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mempertimbangkan prinsip mendekatkan domisili (jarak) peserta didik dengan sekolah tujuan yang dibuktikan dengan KK. Acuan tempat tinggal berdasarkan domisili pada kartu keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro terdaftar sebelum April 2018. Data zonasi berdasarkan batas wilayah administrasi yang dituangkan dalam bentuk pengelompokkan daerah (zona 1, zona 2, zona 3, zona 4, dan zona 5) mulai dengan batas desa/kelurahan dan kecamatan yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. Untuk Jalur Prestasi hanya diperuntukan bagi calon peserta didik dari luar zona yang memiliki prestasi. Prestasi yang diakui adalah hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Penyelenggara lomba yang dimaksud adalah Lembaga Pemerintah atau lembaga yang berkerjasama dengan Pemerintah. Skor piagam/penghargaan yang dinilai adalah tingkat tertinggi (lomba yang sejenis) atau akumulasi dari beberapa lomba yang tidak sejenis.
Pembagian Zonasi di Kabupaten Bojonegoro adalah :
Lebih lanjut dijelaskan pemilihan sekolahan tujuan diatur dengan ketentuan, untuk Jalur Zonasi, calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan dalam 1 (satu) zona dan luar zona terdekat yang diperbolehkan sesuai lampiran keputusan ini. Sedangkan untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan. Terkait pagu untuk jenjang SMP, pagu calon peserta didik baru maksimal 32 peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Jadwal PPDB Kabupaten Bojonegoro 2019 sebagai berikut :
(Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |