Semua pejabat yang menangani kepegawaian di masing-masing SKPD dan Kecamatan mengikuti Sosialisasi Teknis Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai serta Peraturan Di Bidang Kepegawaian Lainnya, yang digelar oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) di ruang pertemuannya lantai 2, Selasa (06/08/2019). Untuk Dinas Komunikasi dan Informatika dihadiri oleh Roy Minata (Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian). Kegiatan tersebut membahas 3 agenda yaitu terkait Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2018, Sistem Informasi ASN Bojonegoro (Simasbro), dan Absensi Online.
Sekretaris BKPP Aan Syahbana menyampaikan, terkait Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2018 alurnya dari BKN yang menyediakan template dari SAPK. Berikutnya BKPP mendownload template, membagikan template ke OPD dan upload data SAPK. OPD berkewajiban mengisi template sesuai dengan kolom/field, mengirim template yang telah terisi ke BKPP. Aan Syahbana juga menyampaikan terkait kewajiban apel pagi dan apel sore yang mulai diberlakukan 5 Agustus 2019, yang mana hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Aan Syahbana juga meminta agar informasi kehadiran harus akurat sebagai dasar menentukan TPP (tambahan penghasilan pegawai). “Kami berharap seluruhnya absen apel dilaporkan tiap hari format pdf, tolong dilaporkan hard copy, absensi online ini kita evaluasi dan dilaporkan ke Bupati. Harap semuanya meningkatkan absensi seluruh anggotanya, absen apel pagi dan sore untuk menunjukkan kehadiran dan siapa saja yang absen pulang”, harap Aan. BKPP saat ini juga sedang mempersiapkan sistem E-Kinerja sebagai tolok ukur untuk memantau kinerja ASN. Mulai dari pimpinan sampai staf mengisikan masing-masing rincian tugasnya dan melaporkan hasilnya. Secara berjenjang akan dimonitor oleh pejabat diatasnya dan dilakukan penilaian. Hasil penilaian kinerja nantinya akan menentukan besaran TPP yang diterima masing-masing ASN, sesuai capaian kinerjanya.
Sementara itu Agus Fitriady Kasubbid Data dan Informasi BKPP menjelaskan terkait penerapan aplikasi Simasbro, BKPP menyediakan formulir isian. Untuk OPD melakukan copy formulir, membagikan formulir ke seluruh pegawai dilingkup OPD masing-masing, entry pada aplikasi simasbro. Sedangkan untuk ASN mengisi formulir yang telah diterima menyerahkan kepada kasubag umum dan kepegawaian. Agus juga meminta kepada semua OPD agar menggunakan secara baik aplikasi Absensi Online yang telah dibangun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sehingga OPD yang sudah terpasang alat Absensi Online, tidak perlu melaporkan Absensi Manual kepada BKPP. Sedangkan khusus lingkup Dinas Pendidikan dan Kesehatan, Mesin Absensi online hanya terpasang pada Instansi Induk. Agus juga mengingatkan agar operator SKPD aktif mengupdate data Simasbro dan bertanggung jawab agar data tetap aman. “Mohon jangan sampai terjadi pelepasan data kepegawaian kepada orang lain”, tegasnya. (Nuty/Dinkominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |