Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi (rakor), Senin (27/08/2019) bertempat di ruang Creative Room Gedung Pemkab Bojonegoro lantai 6 dengan narasumber fasilitator tingkat nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, drg. Rocmendan Soetarmiati, M.Kes dan dihadiri dari BAPPEDA selaku ketua Pokja PUG Bojonegoro, Kepala DP3A dan KB, serta 50 peserta perwakilan semua SKPD dan lembaga swasta. Digelarnya rakor ini dengan maksud untuk meningkatkan dan mendorong para pemangku kepentingan di Kabupaten Bojonegoro untuk berkomitmen lebih dan mengimplementasikan PUG ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di semua sektor.
Kasi PUG P2, Marmiyati dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan rakor pokja PUG diantaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional, Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum PUG di daerah, Peraturan Menteri P3A Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, Peraturan Gubernur Jatim Nomor 66 Tahun 2013, Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/97/KEP/412.013/2017 tentang Pokja PUG Kab Bojonegoro, Kepbup Bojonegoro Nomor 188/96/ KEP/412.013/2017 tentang Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Bojonegoro.
Tujuan rakor, pertama adalah meningkatkan kapasitas penguatan kelembagaan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pembangunan PUG bersama seluruh SKPD dan lembaga swasta di Kabupaten Bojonegoro dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kedua, dalam rangka persiapan mengikuti evaluasi PUG oleh Kementerian pada tahun 2020. Sekaligus untuk meningkatkan hasil evaluasi dari kategori madya menjadi utama.
Maspriadi dari BAPPEDA menyampaikan terkait prasyarat wajib yang harus dilaksanakan untuk PUG yaitu komitmen, yang mana di Bojonegoro belum memiliki perda khusus PUG tetapi ada beberapa Perda yang berkaitan gender yaitu Perda Nomor 10 tahun 2011, Perda Nomor 4 tahun 2012, Perda Nomor 6 Tahun 2015, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Kab Bojonegoro 2018-2023, Perbup Nomor 7 Tahun 2015, dan Perbup 39 Tahun 2016. Prasyarat kebijakan di RPJMD khususnya di misi keempat, Ibu Bupati Bojonegoro mempunyai misi mewujudkan rasa aman, keberpihakan kepada perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kaum duafa. Ini ditandai dengan indikator kinerja makro yaitu IPG yang saat ini masih dibawah Jatim (89,77). Di misi ketiga, breakdown dari IPG adalah peningkatan kualitas SDM ditandai indikator IPM. “Terus terang IPM kita masih sedang (68,50) peringkat 26 dari 38 Kab/kota di Jatim. Ternyata setelah dibreakdown antara IPM laki-laki dan perempuan ada kesenjangan”, ungkapnya.
Lebih lanjut Maspriyasi menjelaskan di dalam RPJMD ada 17 Program prioritas, 7 diantaranya terkait dengan perlindungan anak dan perempuan diantaranya perda madin, sekolah gratis, program aladin bagi keluarga pra sejahtera, perlindungan anak penyandang disabilitas dan kaum duafa, memperkuat polindes gizi ibu hamil dan menyusui, santunan duka bagi kaum miskin (dari data PBDT), ruang terbuka ramah anak. Kemudian di Renstra DP3A dan KB ada indikator indeks pemberdayaan gender.
Sementara itu Drg. Rocmendan Soetarmiati, M.Kes dalam arahannya menjelaskan kesetaraan gender. “Ketika bicara tentang kata gender hapuskan bahwa kata itu hanya punya konotasi tentang perempuan karena gender ada dua hal makna terkait genetalia (laki dan perempuan) dan status sosial dalam konteks sosial. Kesetaraan gender yang kita bahas pada konteks hubungan sosial yang mana jika ada perbedaan maka ada kesenjangan disana”, terangnya. Pengertian kesetaraan gender merujuk kepada suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Rocmendan mencontohkan upaya dari PT KAI untuk memenuhi kebutuhan laki-laki, perempuan dan anak, lansia sehingga semua merasakan nyaman dan aman saat menggunakan transportasi kereta api. “Untuk kondisi Bojonegoro IPG masih 89,77, ada sesuatukah yang perlu kita pikirkan supaya IPG naik mendekati angka 100”, ungkapnya. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
76 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
12 % |