Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam rangka terus menurunkan Angka Kematian Ibu (AKB) dan Angka Kematian Bayi (AKB) menyelenggarakan Pertemuan Pembekalan dan Pembinaan Kader Pendamping Ibu Hamil Risiko Tinggi se-kabupaten Bojonegoro, Rabu (08/07/2020) bertempat di Pendopo Malowopati. Ibu Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah hadir dan memberikan arahan langsung pada kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Bojonegoro tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), unsur Dinkes, Camat Gayam, Camat Dander dan Camat Ngasem, serta diikuti sebanyak 100 Kader Pendamping se-Kabupaten Bojonegoro, yang bertugas melaksanakan pendampingan guna menekan resiko bagi ibu hamil resiko tinggi (bumilristi).

Pihak EMCL dalam kesempatan tersebut memberikan kontribusi peralatan pendukung untuk 36 posyandu berupa 36 timbangan digital untuk badan dan bayi, 36 alat pengukur suhu dan tinggi badan, serta 36 set alat permainan edukatif.

Kepala Dinkes, dr. Ani Pujiningrum, M.Mkes menyampaikan bahwa Kader Pendamping bertugas dalam pengendalian AKI AKB (Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi). "Setiap 1 minggu sekali, Kader Pendamping akan melakukan kunjungan untuk pendampingan Ibu Hamil Risti (Risiko Tinggi). Ibu hamil akan diberikan pemahaman, motivasi hingga pendampingan selama kehamilan hingga 42 hari pasca kehamilan." terang Ani.

Ibu Bupati Anna Mu’awanah dalam arahannya menekankan kepada OPD terkait agar nantinya menyisir hingga daerah sulit dijangkau agar diberikan perhatian dan pendampingan. Saat ini AKI AKB di Kab. Bojonegoro terbilang tinggi, untuk AKI telah menembus angka 24 dan AKB mencapai angka 80. Angka tertinggi sampai hari ini di kecamatan kota (Bojonegoro). "Ini sudah melebihi target maksimal Pemkab, dan saya rasa nantinya perlu kita evaluasi langkah penekanan AKI AKB." tegas Beliau.

Sementara itu Beliau menambahkan bahwa Pemkab Bojonegoro di 2019 telah menganggarkan insentif tambahan untuk bidan di daerah-daerah sulit dijangkau. Salah satunya berupa kendaraan motor trail, untuk memudahkan penanganan ibu hamil. "Kita telah mengupayakan semaksimal mungkin, dan apabila perlu dilakukan perubahan kebijakan terkait penanganan dan pengendalian AKI AKB, tahun depan akan kita lakukan. Saya harap mulai bulan Juli harus bisa mengendalikan AKI AKB." Tandas Ibu Bupati.

Pada kesempatan itu narasumber dari Dinkes menjelaskan tentang Kader Pendamping
 Ibu Hamil Resiko Tinggi. Kader itu adalah wanita yang dipilih oleh masyarakat dan dibekali informasi jelas seputar  kesehatan  untuk mendampingi ibu dalam kondisi hamil, bersalin sampai nifas. Tujuan utama mendampingi Bumil Risti agar sehat dan selamat dalam kehamilan, persalinan dan masa nifas.

Tugas Kader Pendamping Ibu Hamil Resiko Tinggi adalah :

  • Lapor bidan bila ditemukan ibu hamil baru, memotivasi ibu hamil, suami dan keluarga agar ibu hamil melakukan pemeriksaan secara rutin dan tepat waktu
  • mengantar ibu hamil untuk periksa pada petugas (bila diperlukan),
  • melakukan deteksi dini dan memantau perkembangan resiko kehamilan,
  •  memotivasi ibu agar bersedia dirujuk apabila diperlukan,
  • melakukan penyuluhan dan konseling pada ibu hamil dan keluarga terkait kehamilannya,
  • memonitor kepatuhan ibu hamil minum tablet tambah darah serta memberi penjelasan tentang buku KIA pada ibu hamil.

 Tugas Kader dalam mempersiapkan persalinan Bumil adalah :

  • Memotivasi dan memastikan bumil hanya bersalin di fasilitas kesehatan,
  • Membantu mengkoordinir ambulan desa untuk merujuk ibu hamil bila perlu rujukan,
  • Membantu ibu hamil dan keluarga dalam mempersiapkan dana persalinan baik berupa Tabulin maupun Dasolin,
  • Kader juga bisa melakukan pendampingan bumil di tempat persalinan (bila diperlukan)
  • Memberikan laporan pada petugas terkait perkembangan proses persalinan ibu hamil.
  • Mencatat dan melaporkan pada petugas tentang persalinan dan bayi lahir,
  • memantau kesehatan ibu dan bayi baru lahir,
  • memotivasi ibu, suami dan keluarga untuk melakukan rujukan bila diperlukan,
  • memotivasi ibu melakukan pelayanan nifas pada petugas,
  • memotivasi ibu dan suami untuk segera ber-KB setelah melahirkan serta,
  • membantu menyiapkan transportasi rujukan bila diperlukan.

Syarat kader pendamping ibu hamil resiko tinggi :

  • Wanita
  • Usia tidak lebih dari 50 tahun
  • Memiliki telefon seluler  (minimal SMS, WA)
  • Bukan ODR/ ODP / PDP
  • Patuh protokol kesehatan

Tata cara pendampingan di masa pandemi covid-19 :

  • Sebelum melakukan kunjungan rumah, membuat janji terlebih dahulu (kontak sms/wa)
  • Tanyakan bagaimana keadaan ibu dirumah, apakah sedang sakit (Panas, flu, batuk, dsb)
  • Bila bumil sehat, kader bisa melakukan kunjungan rumah
  • Penuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19

(Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 09-07-2020
465 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %