Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mengoptimalkan finalisasi inputing perencanaan anggaran tahun 2021 melalui aplikasi Simda Perencanaan (Simdaren). Terkait hal itu melalui Bappeda Bojonegoro yang didukung tim teknis dari BPKAD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Pembangunan Setda, menggelar bimbingan teknis lanjutan terkait Persiapan Pelaksanaan Asistensi/Pendampingan Inputing Renja, RKPD dan PPAS dalam Aplikasi Simda Perencanaan (Simdaren), Senin (31/08/2020) bertempat ruang rapat Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro.
Kepala Bappeda Bojonegoro, Drs. Ec. M. Anwar Mukhtadlo, M.Si dalam arahannya menyampaikan beberapa dasar hukum terkait SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) terbaru yaitu Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mana sesuai aturan-aturan yang ada dan sesuai surat Kemendagri bulan Juli 2020 lalu, mau tidak mau, suka tidak suka bahwa SIPD harus dilaksanakan untuk penyusunan APBD Tahun 2021.
“Dan juga yang terbaru, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 disebutkan di dalamnya bahwa untuk penyusunan KUA PPAS dan APBD harus sesuai SIPD. Pada hari ini kita mulai dulu untuk finalisasi Simdaren untuk rancangan anggaran RKPD yang mana RKPD ini telah ditetapkan oleh Ibu Bupati Bojonegoro dengan Perbup Nomor 29 tahun 2020 ditetapkan 21 Juni 2020 lalu. Oleh karena itu, Simdaren untuk rancangan akhir RKPD sesuai dengan Perbup 29 Tahun 2020 tersebut. Jadi tidak boleh ada kegiatan atau program yang tidak sama dengan Perbub tersebut,” ungkapnya.
Menurut M. Anwar Mukhtadlo kondisi saat ini masih terdapat proses yang belum final, masih proses yang dipercepat oleh pihak pelaksana di Bagian Pembangunan Setda terkait penyediaan Standard Satuan Harga (SSH). Bahwa terkait hal tersebut, dalam Simdaren terdapat menu yang menyediakan SSH sesuai Perbup dan SSH yang non Perkada. “Setelah kami diskusikan dengan tim teknis yang dimaksud dengan non Perkada itu masuknya bukan di non Perkada, namun ini termasuk non SSH. Jadi nantinya semua rincian belanja, lokasi belanja dalam pengerjaan RKA harus final diawal. Untuk model Simdaren sekarang ini semua lokasi harus dimasukkan diawal, pada sistem, tidak diinputkan oleh operator. Jadi tidak boleh ada data baru yang belum masuk disitu. “Oleh karena itu ini awal dan transisi bagi kita, kami mohon semuanya mendukung itu. Ini memang proses sulit di awal tetapi tidak bisa dihindari dan harus dilaksanakan. Ini menjadi PR kita bersama,” tandasnya.
Lebih lanjut Anwar Mukhtadlo menjelaskan, mulai tahun 2021 untuk hibah Bansos menjadi ranah dari OPD. Kalau Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil masih di BPKAD. Hibah Bansos kedepan sudah masuk di OPD, sudah proses kesana. “Yang terpenting disiapkan untuk SSH non Perkada adalah untuk lokasi-lokasi fisik. Dan untuk lokasi hibah bansos agar disiapkan file excelnya bagaiman nanti tim teknis akan menjelaskan, pengetikannya bagaimana, formatnya bagaimana biar tim teknis menjelaskan, kalau tidak sama formatnya otomatis akan menyulitkan Simdaren. Yang akan menginput penggabungan ke sistem Simdaren adalah tim teknis Bappeda,” imbuhnya.
Anwar Mukhtadlo juga meminta dukungan dan kerja sama semua OPD karena hal itu merupakan tanggung jawab bersama. Jika hanya Bappeda yang kerja tidak bisa jalan, harus bersatu padu untuk mengimplementasikan aplikasi dari Kemendagri tersebut (SIPD) bisa dilaksanakan. “Apabila kita tidak membuat sesuai SIPD nantinya tidak akan dievaluasi tim Provinsi. Tim Provinsi tidak akan mau mengevaluasi APBD jika tidak disusun berdasarkan SIPD. Jadi ini yang menjadi kewajiban kita, suka tidak suka, mau tidak mau mau harus dilakukan. Semoga ini berhasil, karena kita dibatasi waktu, karena akhir bulan September 2020 ini, KUA PPAS 2021 harus terkirim ke DPRD lagi,” pungkasnya. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |