LPPL Radio Malowopati FM Bojonegoro edisi kali ini,  Selasa (15/09/2020) melalui program unggulan Ayo Masbro, kembali mengusung topik yang unik dan menarik. Bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bojonegoro menginformasikan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro tentang persiapan Remisi Khusus Hari Natal tahun 2020 bagi penghuni Lapas yang beragama Nasrani.

Narasumber, Ari (Kasi Binadik Lapas Kelas II Bojonegoro) menjelaskan, terkait remisi khusus hari Natal bagi yang beragama Nasrani tersebut, semua lapas se-Indonesia menerapkan aturan yang sama. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2019 dijelaskan bahwa semua warga binaan yang memenuhi persyaratan administrasif maupun fasilitatif, dan juga telah berkelakuan baik selama  dalam mengikuti program binaan mendapatkan proses integrasi, yaitu proses untuk mendapatkan potongan baik itu asimilasi, cuti mengunjungi keluarga,  pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Jadi tidak penuh untuk menjalani penuh sampai waktu sesuai putusan pengadilan. Menjalani setengah atau sepertiga saja dari masa pidana. Potongan ini penghargaan dari pemerintah atas jerih payah narapidana pembinaan dalam lapas maupun diluar lapas dalam bentuk asimilasi kebebasan bersyarat, cuti bersyarat. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik yang dilaksanakan  dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat, program kerja sosial dengan masyarakat di pondok pesantren, mengikuti kerja bhakti dengan masyarakat diluar lapas. Narapidana bersih-bersih di luar lapas dengan pengawalan petugas. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, bahwa salah satu persyaratan adalah berkelakuan baik dan tidak sedang menjani hukuman disiplin dalam kurun waktu selama 6 bulan terakhir, aktif mengikuti program melakukan pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana,” terangnya.

Selanjutnya tentang Program Cuti Mengunjungi Keluarga adalah program pembinaan yang diberikan untuk memberikan kesempatan narapidana dan anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat. Ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah lebih masa hukuman, yang mana dalam satu tahun diberikan 2 hari untuk berkumpul dengan keluarga dengan persyaratan secara selektif. Namun dalam kondisi selama corona sementara program CMK ditiadakan diganti dengan program asimilasi.

Persyaratan CMK adalah berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar tata tertib  lapas 1 tahun, masa pidana paling singkat 12 bulan, tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan surat Kejaksaan, telah menjalani setengah dari masa pidana, ada permintaan keluarga yang diketahui oleh RT, Lurah, jaminan keluarga, aparat desa, bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri atau melakukan tindak pidana, harus ada penelitian kemasyarakatan dari Bapas dalam mengecek situasi kondisi lingkungan keluarga apakah layak bisa dilakukan cuti mengunjungi keluarga. Misal disaat situasi kampung banyak kriminal atau kejadian tindak pidana akan ditolak pihak Bapas.

Jika untuk CMK situasi tidak mendukung, maka saran langsung untuk asimilasi atau yang bersangkutan melakukan PB (Pembebasan Bersyarat). PB/Cuti Menjelang Bebas/Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan/menyatukan dalam kehidupan bermasyarakat. Syaratnya adalah  berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Napi bisa mengajukan program pembebasan bersyarat (PB). Untuk persyaratan lain hampir sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

“Persyaratan yang harus disiapkan oleh keluarga cuma membawa KTP dan KK, dan untuk persyaratan lain akan disiapkan oleh Lapas Kelas II Bojonegoro. Sedangkan untuk Cuti Menjelang Bebas adalah untuk proses integrasi kembali bedanya dengan yang lain dipersyaratkan yang bersangkutan harus menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3-nya tidak melebihi 9  bulan. Dan ini harus disesuaikan remisi misal 2 bulan, maka CMB cuma 2 bulan. Misal putusan 10 tahun hanya menjalani 6 tahun CMB 6 bualn, total potongan 12 bulan. Untuk persyaratan hampir sama persyatan KTP, KK, mengisi form yang ditanda tangani Kepala Desa, penjamin dan syarat lain yang hampir sama. Dan untuk jenis Cuti Bersyarat (CB) diberikan kepada napi yang pidananya paling lama 1 tahun 6 bulan saja,” imbuhnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 16-09-2020
394 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %